MetroZone.Net-
Kantor/Firma Hukum Adil Bangsa Yustisia yang beralamatkan di jalan,Budi Utomo nomor 05,kelurahan Margo Rejo,Metro Selatan,segera mengambil langkah lanjutan yakni gugatan perbuatan melawan Hukum (PMH), ke Pengadilan Negeri (PN) Metro, terhadap PT.PLN-UP3 Kota Metro yang patut di duga mengabaikan surat Somasi yang sudah di layangkan sebelum nya.
Tri Agus Wantoro,SH.
Ketua Firma Hukum,Adil Bangsa Yustisia menandaskan.
Kami Team kuasa Hukum dari Sdr,M.Ma’ruf pemilik yang Sah sebidang tanah yang terletak di jalan,Cemara,RT/RW.033/008,Kelurahan Tejoagung,Kecamatan Metro Timur,Kota Metro.
Klien kami merasa tidak pernah di minta dan atau memberikan izin kepada pihak manapun atas pendirian/pemasangan Tiang dan gardu Listrik di lahan miliknya, selain PT.PLN,terdapat juga dua tiang Wi Fi dari Proveder My Republic dan Biznet.
hal tersebut patut di duga mengangkangi Hak Konstitusi Klien kami dan abai terhadap Regulasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI tandas Bung, Agus Tri, sapaan akrab ketua Team Advokad dari Adil Bangsa Yustisia.
masih di utarakan
Agus Tri,
surat Somasi yang sudah kita layangkan,telah.di balas oleh pihak PLN, yang garis besarnya pihak PLN merasa tidak bersalah, bahkan merasa memiliki Hak atas pokok perkara yang kita ajukan, ironisnya lagi pihak kita (Klien) di minta atau di kenakan biaya apabila minta tiang/gardu yang berada di tanah milik nya minta di pindahkan,
untuk itu guna penegakan Supremasi Hukum dan Keadilan kami sudah siapkan langkah selanjutnya yakni gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) kepada pihak – pihak yang di maksud di atas tukasnya.
Terpisah
M.Ma’ruf pemilik lahan/Tanah kepada jejaring media ini menuturkan.
benar adanya saya pemilik dan memiliki bukti yang sah atas sebidang tanah di jalan,Cemara RT/RW 003/008,Tejoagung,Metro Timur, yang mana di atas tanah saya tersebut telah tertanam bertahun-tahun Tiang Listrik dan Gardu milik PLN,tanpa hak atau seizin saya, selain itu ada juga ada 2 tiang Wi Fi,
dan akibat dari hal tersebut di atas saya merasa di
rugikan baik matriil maupun moril salah satunya dengan tertanam nya tiang-tiang tersebut meyebabkan nilai Ekonomis dari Objek tanah milik saya tersebut Rusak/menurun tukasnya.
untuk itu lanjut Ma’ruf,mengingat ini permasalahan Hukum atau Regulasi .
saya telah kuasakan permasalahan ini ke Firma Hukum Adil Bangsa Yustisia, untuk mengusut tuntas dan memberi perlawanan Hukum atas Hak dasar atau Hak Konstitusi saya selaku warga Negara yang ter Dzolimi tandasnya.
Perlawan Hukum atas hak Kontitusi Warga yang ter Dzolimi oleh Perusahan Listrik Negara(BUMN), maupun Provider (Wi Fi) yang selama ini di duga cacad Hukum kiranya menjadi pembelajaran dan atau sebagai informasi Yuridis bagi masyarakat atas Hak dan Kewajiban sebagai mana yang di amanahkan Undang-undang dan Regulasi yang berlaku di NKRI ini. (Gusti)





