AMI ; Ada Apa dan Kenapa KPK Lamban Menindaklanjuti Kasus OTT Dikabupaten Sidoarjo

Hukum/Kriminal323 Dilihat

Surabaya, – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, miris dan kecewa melihat kinerja KPK lamban dan tidak profesionalan dalam menindaklanjuti kasus OTT Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Ketum AMI, sangat kecewa dengan ketidak profesionalan kinerja KPK dalam menindaklanjuti kasus OTT dikabupaten Sidoarjo, yang dimana KPK sangat lamban dikarenakan sampai detik ini belum memanggil dan memeriksa Bupati Sidoarjo, kenapa dan ada apa dengan KPK

Seharusnya KPK segera Memanggil dan Memeriksa Bupati Sidoarjo dikarenakan dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh KPK, uang sebesar 2,7 miliar digunakan untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

Tapi perlu disayangkan sampai detik ini KPK belum mengirimkan surat pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo, kami juga berharap KPK sebagai Lembaga Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus tetap profesional dan independen, dan jangan sampai KPK dijadikan alat untuk kepentingan golongan

Kami juga berharap KPK bisa menangani secara profesional dan menyelesaikan secara independen Kasus OTT dikabupaten Sidoarjo yang diduga melibatkan Bupati Sidoarjo sampai tuntas keakar-akarnya dan kami berharap KPK jangan hanya bisa membangun pencitraan semata dalam penindakan kasus Korupsi di Indonesia karna banyak kasus Korupsi yang ditangani oleh KPK hanya setengah-setengah dan tidak tuntas sampai keakar-akarnya dan khususnya di Jawa Timur.

Kami Aliansi Madura Indonesia (AMI) juga meminta kepada Presiden RI untuk membubarkan KPK apabila KPK tidak bisa profesional dan independen dalam menindaklanjuti kasus OTT dikabupaten Sidoarjo sampai keakar-akarnya.

Kami Aliansi Madura Indonesia (AMI) dalam waktu dekat akan segera turun aksi demo besar-besaran bersama lintas organisasi yang ada di Jawa Timur di Bundaran Waru untuk meminta KPK segera Memanggil dan Memeriksa Bupati Sidoarjo dan kami juga meminta KPK untuk segera menangkap dan menahan Bupati Sidoarjo.

Pewarta; 5093N9/AMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *