Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Mandailing Natal Mertozone net

Senin 01 Desember 2025 – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Bapak Yos Arnold Tarigan S.H,. M.H. didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bapak Hadi Nur, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen, Bapak Jupri Wandy Banjarnhaor, S.H., M.H.

Serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Gilbeth Sitindaon, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Herianto, S.H., M.H., Kasubag Pembinaan, Bapak Irzan Hafiandy, S.H., M.H., dan turut disaksikan oleh Bupati Mandailing Natal, Bapak H. Saipullah Nasution, S.H, M.M., Kapolres Mandailing Natal, Bapak Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K,

Dan Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Bapak H. Erwin Efendi Lubis, S.H. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Bapak Riswan Herafiansyah, S.H., M.H., Perwira Penghubung Kodim, Bapak Mayor Inf, Takbir Saputra Dahilu, Plt. Kepala BNN Mandailing Natal, Bapak Samsul Arifin, S.E., M.E., Perwakilan Dandempom, Bapak Pertu. Sugianto, Perwakilan Kalapas IIB Panyabungan, Bapak Andika Pratama, S. Tr. Pas.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana, antara lain
1. Tindak Pidana Narkotika – 55 Perkara
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Ganja: 34.328,23 gram, Sabu 286,2 gram,
Ekstasi: 0,20 gram

Tindak Pidana Orang, Harta dan Benda, serta Keamanan dan Ketertiban Umum – 38 perkara katagori  ini mencakup
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Perlindungan anak, Pertambangan illegal, Serta tindak pidana lainnya.
Tindak Pidana Cukai, dengan memusnahkan 1.650.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran barang tanpa izin resmi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam kata sambutannya, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Bapak Yos Arnold Tarigan S.H,. M.H. manyampaikan bahwa Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari rangkaian proses penegakan hukum. Kegiatan ini bukan hanya sebatas pemenuhan amanat putusan pengadilan, tetapi juga wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum di Kabupaten Mandailing Natal.

Kajari madina Yos Tarigan menyampaikan “Barang bukti yang kita musnahkan hari ini berasal dari berbagai perkara tindak pidana, di antaranya narkotika, senjata tajam, handphone, pakaian, alat perjudian, dan sejumlah barang lainnya. Semua barang bukti tersebut telah melalui proses peradilan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga wajib dimusnahkan.

Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal senantiasa berupaya maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi penuntutan, pengamanan putusan pengadilan, serta pencegahan tindak pidana. Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa hasil penanganan perkara benar-benar tuntas dan memberikan kepastian hukum,

Kajari Madina Yos Arnold Tarigan juga menambahkan bahwa “Dalam kesempatan yang baik ini, saya juga mengajak seluruh pihak, termasuk aparatur penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat Mandailing Natal untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi. Penegakan hukum yang efektif hanya dapat terwujud apabila kita semua berada dalam satu barisan, menjaga keamanan, ketertiban, dan mendorong terciptanya lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat

Pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode, seperti sabu dilarutkan kedalam cairan lalu dibuang ke lubang yang sudah ditentukan, pembakaran, penghancuran, serta pemotongan, yang disesuaikan dengan jenis barang bukti masing-masing. Seluruh proses dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Disisi lain Kasi Intelijen Bapak Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H. menyampaikan
“Kegiatan hari ini adalah sebagai kegiatan terakhir dalam upaya penegakan hukum pidana, selain Sebagai Penuntut Umum dalam sistem Hukum Pidana Indonesia Jaksa juga bertindak sebagai Eksekutor yaitu pelaksana Putusan hakim. Jadi semua barang bukti ini berdasarkan putusan hakim yang sudah berkekuatan Hukum Tetap, sekaligus kegiatan ini adalah sebagai perwujudan transparansi Kinerja Kejari Madina” Ujar beliau

Peliput:  ARBAIN / RIAH

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *