Refleksi Akhir Tahun, Ini Capaian Kinerja  Kejati Sulsel 

Berita164 Dilihat

Sulsel, Metrozone.com –Pada Diakhir tahun 2023 ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyampaikan beberapa hal terkait refleksi akhir tahun 2023 kinerja Kejaksaan Tinggi serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan, sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan Kejaksaan kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan, kami ksampaikan beberapa hal sebagai berikut:

DIPA & Penyerapan Anggaran Tahun 2023.

Pagu Anggaran DIPA Tahun 2023 meliputi belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal untuk seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebesar Rp. 293.835.326.000,- dengan perincian; Kejati Sulsel sebesar Rp. 79.431,548,000 dan Kejari/Cabjari sebesar Rp. 214.403.778.000,-.

Sampai dengan posisi hari ini 29 Desember 2023, optimalisasi penyerapan anggaran atas DIPA dimaksud untuk seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah terealisasi sebesar Rp. 281.597.301.149,- (persentase 96,30%), dengan perincian; Kejati Sulsel sebesar Rp. 76.221.242.680,- (persentase 95,96%), Kejari-Kejari sebesar Rp. 179.194.028.650,- (persentase 95,97%), dan para Cabjari-Cabjari sebesar Rp. 26.182.029.819,- (persentase 94,57%).

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta para Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan telah berhasil mengoptimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber baik dari Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi, Uang Pengganti dari hasil pencucian uang, sewa rumah dinas, dan denda tilang Tahun 2023 sebesar Rp. 21.344.565.667,- atau melebihi dari target estimasi Pendapatan sebesar Rp.18.144,105,000,-. (persentase 117,64%).

Penanganan Perkara Tindak  Pidana Umum

Khusus untuk penanganan perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023, kami sampaikan sebagai berikut:

Jumlah SPDP yang masuk di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 8.364 perkara, Tahap I sebanyak 6.314 perkara, Tahap II sebanyak 5.975 perkara, Eksekusi sebanyak 4.554 perkara, Banding sebanyak 487 perkara, dan Kasasi sebanyak 723 perkara.

Terkait penangan perkara khususnya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 114 perkara, jelasnya

Sedangkan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan resoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis sebanyak 2 perkara, terkait Program Pemerintah dan direktif Presiden telah ditangani kasus Tanah sebanyak 3 perkara, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 15 perkara,ungkapnya

Lanjut, penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Pidsus)

Dalam Tahun 2023, Bidang pidana Khusus seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 104 perkara (Kejati sebanyak 8 perkara, Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 83 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 13 perkara).

Penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 131 perkara (Kejati sebanyak 30 perkara, Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 78 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 13 perkara).

Pra Penuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 123 perkara (Kejati sebanyak 38 perkara, dengan rincian ; Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan 20 Perkara, Polda Sulawesi Selatan 16 Perkara, Kanwil Pajak 1 perkara dan Bea Cukai 1 Perkara, Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 86 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 4 perkara).

Penuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 200 perkara (Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 195 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 5 perkara).

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 86 perkara (Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 86 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 0 perkara).

Upaya Hukum perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 91 perkara (Banding sebanyak 20 perkara, Kasasi sebanyak 65 Perkara, dan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak 6 perkara).

Total Kerugian Negara perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebesar Rp. 209.867.115.243,- (Penyidikan Kejati sebesar Rp. 130.101.662.040,-, Penyidikan para Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 78.538.329.289,- dan Penyidikan para Cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 1.227.123.914,-).

Sedangkan upaya penyelamatan Kerugian Keuangan Negara dari kasus perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebesar Rp. 22.771.932.330,- (Kejati sebesar Rp. 9.541.886.922,-, para Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 13.066.045.408,-, dan para Cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 164.000.000,-).

Selain itu dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil menyelamatkan keuangan perusahaan milik BUMN dari beban pembayaran fee atas gugatan PKPU Sementara sebesar Rp. 450.000.000.000,-

Menindaklanjuti Program Pemerintah dan Direktif Presiden, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan jajaran telah menangani Kasus Mafia Tanah sebanyak 8 perkara (Kejati 6 perkara dan Kejari 2 perkara), Kasus Mafia Pupuk sebanyak 1 perkara.

Untuk Fungsi Kejaksaan Bidang Intelejen

Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan, telah melakukan kegiatan antara lain:

Penyelidikan Intelijen sebanyak 91 kegiatan.

Pengamanan Intelijen sebanyak 32 kegiatan.

Penggalangan Intelijen sebanyak 32 kegiatan.

Keberhasilan Intelijen Kejaksaan dalam kegiatan dan operasi intelijen terhadap DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan, Tim Tabur Kejti Sulsel telah berhasil mengamankan sebanyak 30 orang (DPO perkara Pidsus sebanyak 18 orang, dan DPO perkara Pidum sebanyak 12 orang). Selain itu Tim Tabur Kejati Sulsel juga berhasil membantu mengamankan DPO dari Kejaksaan Tinggi diluar Sulawesi Selatan sebanyak 4 orang.

Intelijen sebagai Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO), telah berhasil melakukan sebanyak 1 kegiatan.

Dalam rangka fungsi supporting bidang lainnya, Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan kegiatan Penelusuran Aset pelaku terduga perkara tindak pidana korupsi sebanyak 10 kegiatan.

Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan, juga berperan aktif dalam Pengamanan Proyek Strategis (PPS) baik terhadap kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun Proyek Strategis Daerah (PSD), dengan perincian:

Pengamanan Proyek Strategis (PPS) terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) sebanyak 20 kegiatan dengan nilai nilai proyek sebesar Rp. 581.224.842.000,-.

Pengamanan Proyek Strategis (PPS) terhadap Proyek Strategis Daerah (PSD) sebanyak 107 kegiatan dengan nilai nilai proyek sebesar Rp. 1.103.688.722.475,-.

Terkait Program Pemerintah dan Direktif Presiden, Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga aktif dalam komunitas intelijen daerah serta akti dalam memantau dan memonitor serta melakukan operasi intelijen guna menemukan Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) terhadap permasalahan inflasi, masifa tanah, mafia pupuk, Pemulihan Ekonomi Nassional, dan lain-lainnya.

Disamping itu Kejaksaan Dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan telah menangani:

Litigasi sebanyak 7 SKK (Surat Kuasa Khusus) terdiri dari: Perdata sebanyak 7 SKK dan TUN (Tata Usaha Negara) sebanyak 0 SKK.

Non Litigasi sebanyak 20 SKK.

Pertimbangan Hukum melalui; Legal Opini (LO) sebanyak 3 kegiatan (Kejati 1 Kegiatan, dan Kejari/Cabjari 2 kegiatan), dan melalui Legal Assistance (LA) sebanyak 199 kegiatan (Kejati 10 Kegiatan, dan Kejari/Cabjari 189 kegiatan).

Tindakan Hukum Lainnya sebanyak 5 kegiatan (Kejati 2 Kegiatan, dan Kejari/Cabjari 3 kegiatan).

Pelayanan Hukum sebanyak 102 Kegiatan (Kejati 45 Kegiatan, dan Kejari/Cabjari 57 kegiatan).

Kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding) sebanyak 133 kegiatan (Kejati 2 Kegiatan, dan Kejari/Cabjari 131 kegiatan).

Dalam kegiatan Pemulihan Keuangan Negara dan Penyelamatan Kekayaan Negara, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan telah berhasil melakukan:

Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 13.916.047.527,- (Kejati sebesar Rp. 3.340.942.851,- dan Kejari/Cabjari sebesar Rp. 10.575.104.676,-)

Penyelamatan Kekayaan Negara sebesar Rp. 4.223.749.056.363,- (Kejati sebesar Rp.1.254.661.711.287,- dan Kejari/Cabjari sebesar Rp. 2.969.087.345.076,-)

Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan juga berhasil melakukan Pendampingan Hukum pada Kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun Proyek Strategis Daerah (PSD) dengan pendampingan proyek sebesar Rp. 6.277.983.160.990,-.

Khusus terkait Direktif Presiden, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan juga turut aktif dalam pendampingan Inflasi melalui Rapat Koordinasi setiap hari Senin dan akhirnya Pemerintah Provinsi Sulsel bulan Desember 2023 berhasil menekan inflasi sebesar 2,79%.

FUNGSI KEJAKSAAN DI BIDANG PIDANA MILITER.

Fungsi Kejaksaan Di Bidang Pidana Militer

dimana kegiatannya dilaksanakan oleh Asisten Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dalam Tahun 2023 telah melakukan beberpa kegiatan, antara lain:

Melakukan Koordinasi teknis melalui kegiatan terkait penanganan perkara sebanyak 17 kegiatan.

Melakukan Koordinasi Non Teknis melalui kegiatan sosialisasi, silaturahmi, dan lain-lain sebanyak 15 kegiatan

Pelaksanaan Monitoring sebanyak 4 kegiatan

Melakukan kegiatan lainnya sesuai kebutuhan organisasi sebanyak 5 kegiatan

Melakukan Penyelidikan sebanyak 1 kegiatan.

Kegiatan Pengawasan

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap perilaku pegawai Kejaksaan (baik Jaksa maupun Tata Usaha/TU), Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan kegiatan berupa:

Kegiatan Pengawasan, antara lain:

Inspeksi Umum sebanyak 1 kegiatan

Inspeksi Khusus sebanyak 2 kegiatan

Inspeksi Kasus sebanyak 6 kegiatan

Pemantauan sebanyak 1 kegiatan

Laporan Pengaduan sebanyak 19 laporan

Klarifikasi sebanyak 16 kegiatan

Hukuman Disiplin sebanyak 6 orang, terdiri dari:

Jaksa sebanyak 3 orang, dan

Tata Usaha sebanyak 3 orang

Jenis Hukuman Disiplin, antara lain:

Berat sebanyak 5 orang (Jaksa 2 orang dan Tata Usaha 3 orang)

Sedang sebanyak 1 orang (Jaksa 1 orang dan Tata Usaha 0 orang)

Ringan sebanyak 0 orang (Jaksa 0 orang dan Tata Usaha 0 orang)

Kategori Jenis Perbuatan:

Penyalahgunaan wewenang sebanyak 0 orang (Jaksa 0 orang dan Tata Usaha 0 orang)

Perbuatan Tercela Lainnya sebanyak 4 orang (Jaksa 3 orang dan Tata Usaha 1 orang)

Indisipliner sebanyak 2 orang (Jaksa 0 orang dan Tata Usaha 2 orang), tutupnya. (Abu algifari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *