Sidang Lanjutan Perkara LakaLalin di PN Metro, Terdakwa ,dr.Lina Di Tuntut 1,6 Th.Keluarga Korban Serahkan Putusan Sepenuh nya Kepada Hakim

 

MetroZone.Net-

Sidang Perkara LakaLalin,yang bergulir panjang di Pengadilan Negeri Kota Metro sudah mengerucut.

Perkara dengan Nomor,227/Pid.Sus/2024/PN Met 10 Dec 2024,dengan terdakwa Lina anak dari Bong Jam Cin,
kembali di gelar pada Senin (3/2/2025),

dengan Agenda pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),Alex Subarkah.SH.

dalam amar tuntutanya,JPU Alex Subarkah menyatakan,

terdakwa Lina anak dari Bong Jam Cin,Bersalah terlibat dalam kecelakaan Lalulintas,sengaja tidak memberikan pertolongan.

Sebagai mana di atur dalam Pasal Pidana UU RI No.312 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan jalan raya.
Selanjut menjatuhkan Pidana terdakwa Lina anak dari Bong Jam Cin,dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan,selanjut nya terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp.2000,tandas JPU,di hadapan Majelis Hakim,yang di Pimpin Deka Diana, di dampingi Hakim Anggota,Hendro dan Dicki Syarifudin.

Terpisah usai persidangan keluarga Korban,H.Kurniawan menanggapi tuntutan JPU menandas kan.

Kami mengapresiasi Proses jalan nya persidangan Lakalalin yang bergulir cukup panjang di PN Metro ini,

prihal tuntutan JPU hal tersebut tentunya sudah mengacu pada Faka-fakta yang sudah di lalui dalam tahapan persidangan,serta JPU mengacu kepada Pasal dan Undang-undang yang berlaku sesuai dengan fakta yang ada,.oleh karnanya kami dari pihak Keluarga Korban yang sudah di wakili oleh JPU tidak mempermasalah kan nya,
tinggal kita tunggu keputusan dan Nurani dari Majelis Hakim yang menangani Perkara ini tukas H.Kurniawan,yang Notabenya Ketum,Gerakan Cinta Prabowo (GCP).

Lebih jauh Bang,iwan sapaan akrab dari keluarga korban menutur kan,

dan sedari Awal kami tidak ada niatan mempersulit terdakwa dan atau ingin menghukum. orang dengan seberat – berat nya,
terlebih mengintimidasi Proses Hukum Perkara Lakalalin ini,

Hal ini kami upayakan sebagai jawaban atas Arogansi, dari terdakwa terhadap Kami keluarga Korban,yang mana si Lina terdakwa,mengangkangi Etika,Adab dan Etitude serta menyepelekan suatu perkara,
sehingga Peristiwa Lakalalin yang terjadi dan di luar kehendak kita tersebut terpaksa kita naikan dan tempuh jalur Hukum pungkas H.Kurniawan.

Masih di sampai kan H.Kurniawan,.

Perkara LakaLalin yang bergulir Cukup panjang dan menjadi perhatian Elemen Masyarakat ini kiranya menjadi pelajaran bagi kita semua, akan Penting nya kita Menjunjung Tinggi Etika,Adab dan menjaga Etitude di luar Hukum dan Undang- Undang yang berlaku di NKRI ini tukas nya.

Sekedar untuk di ketahui kembali, Perkara LakaLalin yang terjadi 7 Bulan yang lalu,(28 Juni 2924), di Jl.AH.Nasution perempatan pertamina 21,menyebabkan Korban Remaja Putri (19) Pengendara Roda 2,Bernama Lutfia Azizah Firdaus Bin R.Firdaus warga Pekalongan Lam-Tim meninggal Dunia,

dan terdakwanya dr.Lina.SH.MH,bersama Anak Laki-laki nya mengendarai Mobil Ayla warna Putih,
BE.1277 PR,dari arah metro,merupakan Warga Purbolinggo,Lam-Tim.

Pantauan Awak Media Sidang,tuntutan yang berjalan singkat,tanpa Pledoi dari Kuasa Hukum Terdakwa,akan kembali di gelar pada Kamis (6/2/2025). (Gusti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *