Perkara viral yang sempat menghebohkan Kota Metro tentang adanya dugaan Pencabulan terhadap Ponakan /Sepupu sendiri, Kembali Di Pertanyakan Publik,???

Berita, Daerah, Nasional993 Dilihat

 

MetroZone.Net-

Jajaran Satreskrim,Polres Metro saat di Komandoi Iptu.Rosali.SH.MH.
Menoreh kan Tinta Emas, Pasal nya.
Hampir Semua Jenis dan Pelaku Kejahatan di Bumi Sai Wawai,(Metro),berhasil di Gulung dan Ringkus Tekab 308 Satreskrim Polres Metro,.

Salah satu Perkara yang Viral.dan Menghebohkan,Warga Kota Metro yakni ,Penangkapan Bapak dan Anak Kandung,yang di duga Mencabuli Keponakanya dan atau Sepupu dari Pelaku Kedua (Anak).
dan Ironis nya lagi Pelaku (1)Bapak.adalah Oknum Guru (ASN), di salah satu SMPN.Trimurjo Lam-Teng.

Namun Perkara tersebut,Senyap ternyata Lenyap tidak lanjut ke Pengadilan,.

Hal tersebut menjadi Pertanyaan Publik,setelah Warga Kota Metro mendapat berita dari Media ,On Line yang Viral kembali Mengulik Perkara Cabul tersebut,.

Tg,(55).Warga Tejo Agung,Kecamatan Metro Timur,kepada Awak Media
Menuturkan,.

Bener itu mas (red Media),Pelaku Bapak sama anak yang di duga Cabul itu,tetangga saya, kami sempat bertanya – tanya, sebelum nya, Peristiwa tersebut kan sempat Viral di beberapa Media, yang menyatakan Bapak dan Anak tersebut sudah di tahan dan sudah mengakui semua Perbuatanya ,tapi selang beberapa Hari kurang lebih satu, minggu di Polres Metro, ko kami melihat mereka ada di luar,
Tukas Tg, Minggu (26/01/2025).

di lanjut kan Tg, saat ini Tetangga kami tersebut sudah tidak tinggal di lingkungan kami lagi karna Rumah nya sudah di jual infonya Laku 700,Juta.tukas nya.

Sementara melansir dari Pemberitaan, Media On Line,Bongkar Perkara,

Usai Sertijab jabatan Kasat Reskrim dari IPTU Rosali,SH. MH kepada AKP Hendra Safuan SH, MH, kini publik mengulik serta mempertanyakan kembali perkara ini.

Suhendar SH MM, Praktisi Hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) kembali mempertanyakan perkara viral di kota Metro ini.

Bagaimana nih Polres Metro, Kota Metro sempat viral dan Heboh terkait adanya perkara dugaan Cabul dan asusila yang dilakukan oleh Oknum Guru SMP di Kecamatan Trimurjo beserta anak yang ditangani polres Metro tapi kini mandek dan Gak ada kelanjutan.

Masyarakat sering bertanya ada apa sih perkara ini sampai dingin dan tak ada kabar lagi. Boro-boro masuk pengadilan, Terduga pelaku saja kabarnya sudah dibebaskan. Sedangkan, masyarakat sejauh ini tidak dapat informasi apapun itu terkait perihal ini. ujar Suhendar.

Praktisi Hukum asal LHI ini pun berharap agar Polres Metro bisa memberikan Informasi seterang-terangnya kepada masyarakat terhadap perkara-perkara, khususnya yang viral seperti ini.

Kami yakin Polres Metro tegak lurus terhadap hukum. banyak perkara-perkara besar yang telah berhasil terungkap.

Harapan kami agar perkara seperti dugaan Cabul oleh Oknum Guru beserta anaknya ini bisa mendapat kejelasan publik, apalagi dengan sosok Kasat Reskrim yang baru AKP Hendra Safuan SH. MH, yang memiliki kredibilitas tinggi dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Publik tak berharap banyak, kami cuma berharap kejelasan hukum terkait perkara guru Cabul beserta anaknya terhadap Ponakan. Jika perkara ini lanjut sudah sejauh mana, jika perkara berhenti apa dasar hukumnya. Tandas Suhendar.

Adapun Pasal.yang di sangka kan Terduga yakni,

Keduanya saat itu dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Tindak Pidana Kekerasa Seksual sebagaimana diatur dalam pasal 12 atau pasal 6 UU RI tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal mencapai Rp. 5 Miliar.

Untuk di ketahui Kembali Perkara Cabul tersebut ,sebelum nya menjadi Pengawasan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).Kota Metro,.

Demi berimbangnya pemberitaan, Team media ini sebelum nya pernah melakukan upaya Konfirmasi Ke Jajaran LPAI Kota Metro,Melalui WA,namun tidak ada tanggapan,.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *