JPU”Apresiasi Kesaksian Dari Saksi, dr.Lina. Terdakwa LakaLantas Di PN,Metro

Berita, Daerah1173 Dilihat

 

MetroZone.Net-

Sidang Perkara LakaLantas dengan Nomor Perkara:227/Pid.Sus/2024/PN Met 10 Dec 2024,Lalu Linta,Penuntut Umum Alex Subarkah,SH.
dan terdakwa,Lina Anak dari Bong Jam Cin.

Dengan Majelis Hakim ,Deka Diana (Ketua), di dampingi Hendro dan Dicki Syarifudin,.

Pada kamis (16/01/2025),sidang kelima dengan agenda mendengarkan Saksi-saksi dari pihak Korban 2 orang yakni,Murana dan Rendy.

dan dari pihak terdakwa Lawyer nya,menghadir Rozi Vernando dan Haidir,.

setelah Para saksi ke dua belah pihak,memberikan kesaksian dan atau keterangan di atas sumpah,

baik dari saksi-saksi Korban maupun terdakwa tidak satu pun di antara mereka yang melihat langsung Peristiwa LakaLalin/Tabrakan antara Mobil Aila warna Putih yang di kemudikan terdakwa (dr.Lina) dan Roda dua/Motor yang di kemudikan Korban (Meninggal).

Terpisah,Jaksa Penuntut Umum,Alex Subarkah,SH.

Ketika di minta Komentarnya terkait Saksi-saksi dari pihak Terdakwa, mengatakan.

Sidang Perkara LakaLalin pada hari ini Kamis (16/01/2025),sudah mengerucut,Semua Alat Bukti dan Saksi-saksi sudah di Periksa di depan Mjelis Hakim,tukas nya.

Masih di utarakan Alex,disini lah Drama Suatua Per Sidangan yang mana Alat Bukti dan Saksi harus bisa meyakin kan Hakim guna menyimpul kan suatu Perkara dan atau Putusan,terang Alex.

Lebih jauh Alex menyampai kan,.

Kita dari JPU dalam Perkara LakaLantas,pada sidang Pemeriksaan Saksi dari Pihak terdakwa,ini sangat Mengapresiasi Kesaksian dari ke 2,Saksi yang di hadir kan Kuasa Hukum dari Terdakwa,

Yang mana Semua Saksi dari kedua belah Pihak yang telah di hadir kan dan di periksa di Muka Majelis Hakim, tidak satupun para saksi ada yang melihat dan mendengar langsung Peristiwa LakaLantas tersebut,.

namun di penghujung Perkara ini saya yakin, yang Mulia Hakim yang menangani perkara LakaLantas ini,

Mendapat Petunjuk dari Saksi Korban yang bernama Haidir, yang dalam kesaksian nya ,salah satu nya menerangkan dengan Lugas dan tegas, bahwasanya Korban tergeletak hanya berjarak 2 Jengkal dari Ban Belakang di sisi Mobil Putih,dengan Kondisi berlumuran Darah,

hal tersebut kita yakin menjadi Bukti petunjuk bagi Hakim yang Mulia pungkas Jaksa,Alex Subarkah.

Terpisah,Tim Kuasa Hukum,(PH). dari terdakwa dr.Lina,.Pasrah dan menyerahkan sepenuh nya keputusan kepada Hakim,.

Kita tinggal menunggu Nurani dari Hakim yang mulia,dalam perkara LakaLantas ini,

Sesuai Fakta Persidangan,yang mana semua alat Bukti dan Saksi-saksi sudah di Periksa,

Selanjut nya kita kita Pasrah kan kepada Hakim yang Mulia,kiranya Nurani Hakim lah yang akan menentukan berdasarkan Fakta Persidangan ” Pungkas Hi.Darmanto,.

Pantauan Awak Media sidang berjalan Lancar dan Kondusif,walau sempat ada kegaduhan dari Pengunjung Sidang , namun sidang kembali berjalan setelah Hakim Anggota menegur Pengunjung sidang ,agar tertib dan mentaati aturan yang berlaku dalam persidangan,

Selanjut nya sidang di tutup dan akan di lanjutkan pada Kamis depan (23/01/2025),
Dengan Agenda Pemeriksaan.(Gusti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *