Batam, Metrozone.Net- Buruh Batam yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) sudah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta pemerintah segera mengesahkan upah minimum sektoral kota (UMSK) Batam tahun 2025. Hal itu berdasarkan kenaikan upah minimum provinsi, kabupaten dan kota sebesar 6,5%.
Ketua KRB, Yapet Ramon, kepada Metrozone.net, menjelaskan bahwa pembahasan terkait UMSK Batam tahun 2025 telah dilaksanakan pada 12 Desember 2024 di Kantor Disnaker Kota Batam. Namun pembahasan tersebut belum disetujui oleh pemerintah melalui Gubernur Kepri.
Ramon mengatakan pengusaha meminta menunda penetapan UMSK Batam tahun 2025. Sementara pemerintah dan akademisi mendukung sesuai Permenaker No 16 tahun 2024.
“Atas penundaan yang dilakukan oleh pengusaha mengenai UMSK Batam tahun 2025, sehingga pemerintah belum menentapkannya hingga menjelang akhir tahun 2024,” ucap Ramon, Senin (23/12/2024).
Adapun usulan UMSK Batam tahun 2025 dari serikat LEM SPSI berdasarkan KBLI 2020 yakni terbagi dalam tiga kelompok. Kelompok pertama, kenaikan UMSK Batam sebesar 5% dari UMK Batam tahun 2025. Kelompok kedua, kenaikan UMSK Batam sebesar 3,5% dari UMK Batam tahun 2025. Kelompok ketiga, kenaikan UMSK Batam sebesar 2% dari UMK Batam tahun 2025.
Serikat FSPMI juga mengusulkan UMSK Batam terbagi menjadi industri risiko menengah yang naik sebesar 1,5% dari UMK Batam tahun 2025, dan industri risiko tinggi yang naik sebesar 2,5% dari UMK Batam tahun 2025.
Pewarta: Hans