Buruh Batam Tolak Kenaikan Upah Tahun 2025 Sebesar 6.5%

Berita288 Dilihat

Batam, Metrozone.net- Buruh Batam yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam terdiri dari serikat pekerja FSPMI, SBSI, SPSI, Farkes-R, FPBI serta Partai Buruh sangat mengapresiasi keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto, mengenai upah minimum. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua FSPMI Kota Batam, yang juga aktivis buruh, Yapet Ramon, kepada Metrozone.net, Sabtu (30/11/2024).

Menurut Ramon, langkah Presiden RI mengenai penetapan upah minimum itu mengikuti Putusan MK No 168.

Ia menjelaskan upah minimum tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 6.5% sangat jauh dari kehidupan hidup layak (KHL) para buruh di Kota Batam.

Hasil survei KHL mengalami kenaikan sebesar 30% atau sebesar Rp6,1 juta dari UMK Batam tahun 2024. Perhitungan hasil survei tersebut mencakup 64 item yang dilakukan di tiga pasar, yaitu Pasar Botania 2, Pasar SP Batuaji dan Pasar Tiban Center.

“Perlu digaris bawahi, selisih KHL 30%-6,5%=23,5%. Itu sangat jauh dari KHL upah minimum Kota Batam,” ujar Ramon.

Ia juga mempertanyakan terkait belum dijalankannya SK Gubernur Kepri No 1080 dan No 1113 tahun 2024 oleh pihak aplikator Maxim, Grab dan Gojek. Pemerintah harus mengambil langkah tegas agar teman-teman ojek online dan taxi online bisa sejahtera karena kenaikan tarif.

“Kami akan konsolidasikan rekan-rekan buruh untuk melakukan pengawalan dalam bentuk aksi saat rapat dengan Dewan Pengupahan. Juga saat penetapan upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota, akan ada aksi demo besar-besaran,” tegas Ramon.

Pewarta: Hans

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *