Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Nagan Raya Tandatangani Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Antar Instansi

Daerah61 Dilihat

Suka Makmue, Metrozone.net I Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong pembangunan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh menandatangani Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama dengan berbagai instansi vertikal.

Penandatangan Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Ahmad Mudlofar, Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Djaka B. Wibisana, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya Samhudi di ruang kerja Bupati Nagan Raya pada Kamis, 12 September 2024.

Dalam sambutannya Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas menyampaikan bahwa tujuan Kesepakatan Bersama adalah untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum.

“Dalam hal ini, untuk membantu masyarakat yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan” ujar Fitriany.

Pj Bupati Fitriany juga menyampaikan apresiasinya atas kesepakatan bersama dan kerja sama yang terjalin serta menekankan pentingnya sinergi dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan, inklusif dan berdampak positif bagi masyarakat.

Ia mengungkapkan, pemerintah daerah terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat sektor-sektor strategis melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.

“Dengan adanya penandatanganan kerjasama itu, tidak hanya memperkuat hubungan antar lembaga, tetapi juga membuka peluang untuk berinovasi, berbagi sumber daya, dan menciptakan solusi-solusi baru yang lebih efektif,” sebut Pj Bupati Fitriany.

Pada kesempatan yang sama, Pemkab Nagan Raya melalui Dinas Pertanahan Kabupaten Nagan Raya juga mengadakan Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya tentang Percepatan Sertifikasi Aset Tanah Gampong di Kabupaten Nagan Raya.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Nagan Raya, Wahidin dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya, Shafwan yang disaksikan oleh Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas.

Pj. Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, menyambut baik kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa sinergi antar instansi sangat penting untuk mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan.

“Kerja sama ini merupakan langkah nyata kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Adapun tujuan perjanjian kerja sama ini adalah untuk mempercepat sertifikasi aset tanah gampong sebagai bagian dari upaya meningkatkan capaian sertifikasi lahan/tanah di Kabupaten Nagan Raya.

Selain itu, untuk percepatan penyelesaian batas gampong dengan pemanfaatan data spasial pertanahan serta penggunaan data pertanahan untuk penetapan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Acara penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama ini turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, sejumlah Kepala Perangkat Daerah serta pejabat terkait lainnya.

(Almanudar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *