Polres Bangka Tangkap Pengedar Narkotika dengan Barang Bukti 45,03 Gram Shabu

Sungailiat,- Tim Onion Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap pelaku DP alias Rico (28) beserta barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 45,03 gram pada Selasa (23/7/2024).

Pelaku DP alias Rico ditangkap di sebuah kontrakan yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kampung Sunda, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka pada Senin (23/7/2024).

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas Akp Era Anggraini mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi di Jalan Ahmad Yani Kampung Sunda sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Onion Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan mengenai ciri-ciri serta kendaraan yang digunakan pelaku.

“Berbekal informasi tersebut, Tim Onion berhasil menangkap DP alias Rico di lokasi kejadian,” ujar Akp Era Anggraini.

Selanjutnya, Tim Onion melakukan penggeledahan dan interogasi terhadap pelaku DP alias Rico, yang kemudian mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas Akp Era Anggraini.

Sumber: Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *