RAJA AMPAT, METROZONE.NET— Dugaan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan kembali terjadi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kali ini, seorang wartawan WahanaNews, Endi Mambrasar, mengaku mendapat intimidasi dan ancaman melalui sambungan telepon yang diduga dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Raja Ampat, Selasa (29/9/2026).
Peristiwa tersebut diduga terjadi ketika Endi sedang menjalankan tugas jurnalistik terkait pemberitaan mengenai puluhan anggota Satpol PP Raja Ampat yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Yogyakarta.
Pemberitaan yang dimaksud berjudul “Seperti Anak Ayam Dilepas Induknya, Jeritan 70 Satpol PP Raja Ampat yang Terlantar Saat Diklat di Yogyakarta”, yang sebelumnya telah dipublikasikan oleh WahanaNews. Rilis Berita ini dikirim pada Selasa, 29 September 2026| 14.53 WIT.
Kronologi bermula ketika Kasat Pol PP Raja Ampat menghubungi Endi melalui sambungan telepon. Menurut keterangan wartawan tersebut, percakapan itu bukan membahas penggunaan hak jawab atau klarifikasi terhadap pemberitaan, melainkan diwarnai ucapan yang dinilai bernada intimidasi dan ancaman.
Dalam percakapan tersebut, Kasat Pol PP yang disebut dengan inisial GO diduga melontarkan sejumlah kata-kata bernada ancaman dan penghinaan kepada wartawan.
“Kau tahu saya di dalam rumah, lalu kau angkat-angkat berita? Hah? Kau kasih berita itu kau tahu saya di dalam rumah? Binatang kau! Kau tunggu saya, e! Cuki mai kau! Kau tunggu saya, pukimak!” demikian ucapan yang disebut disampaikan melalui sambungan telepon.
Menanggapi pernyataan tersebut, Endi menegaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas sebagai wartawan.
“Kenapa, Kakak Kasat? Saya sedang menjalankan tugas jurnalistik,” jawab Endi.
Sementara itu, Redaksi WahanaNews menegaskan bahwa pemberitaan mengenai 70 anggota Satpol PP Raja Ampat tersebut disusun berdasarkan keterangan narasumber yang meminta agar identitasnya dirahasiakan.
Redaksi menyatakan bahwa perlindungan terhadap identitas narasumber merupakan bagian dari hak tolak wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas dugaan intimidasi tersebut, Redaksi WahanaNews mempertanyakan tindakan yang dinilai dapat menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik. Redaksi juga menegaskan bahwa setiap pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk hak jawab dan hak koreksi.
Endi Mambrasar menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindakan tersebut kepada Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Polda PBD).
Laporan tersebut rencananya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman serta dugaan tindakan menghalang-halangi pelaksanaan tugas jurnalistik.
Redaksi menegaskan bahwa kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1), terdapat ketentuan mengenai tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers.
Kasus ini selanjutnya akan bergantung pada proses hukum dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Metrozone.net berupaya menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak Kasat Pol PP Raja Ampat atas dugaan yang diberitakan.
[Alex]







