KOTA SORONG, METROZONE.NET — Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (MSK-I) Provinsi Papua Barat Daya meminta aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa negara melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp12,35 miliar.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum MSK-I Provinsi Papua Barat Daya, Adolfinus Watem, pada Sabtu, 26 September 2026. MSK-I menilai diperlukan penelusuran secara menyeluruh untuk memastikan proses perencanaan, penganggaran, pencairan, pelaksanaan pekerjaan, hingga penggunaan anggaran pembangunan Labkesmas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adolfinus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, dari total pagu anggaran sebesar Rp.12,35 miliar tersebut, terdapat dana sekitar Rp.4 miliar yang disebut telah dicairkan untuk pekerjaan awal pembangunan.
“Atas informasi tersebut, kami memandang perlu adanya pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pencairan, pelaksanaan pekerjaan hingga penggunaan anggaran di lapangan,” paparnya.
Menurutnya, sebagai organisasi masyarakat yang memiliki perhatian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, MSK-I meminta pihak berwenang melakukan penelusuran berdasarkan kewenangan masing-masing.
Pihak yang diminta melakukan pemeriksaan antara lain Kejaksaan Negeri Sorong, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), serta Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui unit yang berwenang menangani tindak pidana korupsi.
MSK-I juga meminta pemeriksaan tidak hanya berfokus pada nilai anggaran, tetapi mencakup kesesuaian antara pagu anggaran, dokumen kontrak, pencairan dana, progres pekerjaan fisik, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta realisasi penggunaan anggaran di lapangan.
“Kami menegaskan bahwa sorotan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan permintaan untuk dilakukan pemeriksaan, bukan merupakan vonis terhadap pihak tertentu. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum atau mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Adolfinus menambahkan, MSK-I Provinsi Papua Barat Daya akan terus mendorong keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Menurutnya, setiap anggaran pembangunan harus dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Karena itu, kami mendorong agar setiap tahapan pembangunan Labkesmas dapat diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan kondisi pekerjaan di lapangan,” imbuhnya.
[Alex Umpain]







