MSK Papua Barat Daya Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan Tanah dan Sumber Daya Alam di Papua

KOTA SORONG, METROZONE.NET– Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (DPP MSK) Provinsi Papua Barat Daya meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan evaluasi secara terbuka terhadap kebijakan penguasaan, pemanfaatan, serta pengelolaan tanah dan sumber daya alam di Tanah Papua,” Sabtu(26/09/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan DPP MSK Papua Barat Daya sebagai respons terhadap pernyataan Gubernur Papua Barat Daya mengenai kondisi penguasaan tanah di Papua. MSK menilai persoalan tersebut berkaitan erat dengan perlindungan hak masyarakat adat dan kepentingan Orang Asli Papua (OAP).

Ketua Umum DPP MSK Papua Barat Daya, Adolfinus Watem, mengatakan pernyataan Gubernur Papua Barat Daya perlu menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan momentum untuk mengevaluasi berbagai kebijakan terkait tanah serta sumber daya alam di Papua,” Sabtu, 26 September 2026.19.12 WIT.

“Kami mengapresiasi keberanian Gubernur Papua Barat Daya menyampaikan persoalan ini secara terbuka. Pernyataan tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah pusat untuk melihat kembali apakah masyarakat asli Papua sudah memperoleh perlindungan dan manfaat yang adil dari tanah serta sumber daya alam di wilayahnya sendiri,” tegas Adolfinus.

Menurut Adolfinus, tanah di Papua tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mempunyai dimensi hukum, sosial, budaya, dan adat. Oleh karena itu, setiap kebijakan mengenai penguasaan, pemanfaatan, maupun pelepasan hak atas tanah harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa hak masyarakat adat harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pembangunan yang berpotensi memengaruhi tanah, hutan, laut, dan ruang hidup masyarakat adat.

“Pemerintah tidak boleh mengabaikan suara masyarakat ketika terdapat kebijakan atau kegiatan pembangunan yang berpotensi memengaruhi hak atas tanah dan ruang hidup masyarakat adat,” paparnya.

MSK Papua Barat Daya mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah membuka ruang evaluasi serta transparansi terhadap berbagai kebijakan dan perizinan yang berkaitan dengan tanah dan sumber daya alam di Papua, khususnya kebijakan yang bersinggungan langsung dengan hak masyarakat adat.

Adolfinus menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan dorongan agar proses pembangunan tetap menghormati hukum dan hak masyarakat adat.

“Kami tidak sedang menolak pembangunan. Kami menuntut pembangunan yang menghormati hukum, hak masyarakat adat, dan kepentingan Orang Asli Papua. Tanah Papua harus menjadi tempat masyarakat Papua memperoleh masa depan, bukan justru merasa semakin tersisih,” ujar Adolfinus.

Selain meminta evaluasi kebijakan, MSK mengajak masyarakat asli Papua menyampaikan aspirasi melalui jalur hukum, konstitusional, damai, dan bermartabat. MSK juga mendorong pemerintah membuka data serta informasi secara transparan sehingga setiap persoalan terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah dapat diperiksa berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap pemerintah pusat tidak berhenti pada mendengar pernyataan Gubernur. Jadikan ini momentum untuk melakukan evaluasi secara terbuka dan memastikan bahwa kebijakan pembangunan di Papua benar-benar memberikan perlindungan dan manfaat bagi masyarakat asli Papua,” tutup Adolfinus Watem.

[Alex Umpain]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *