MEULABOH (Metrozone.net) – Penanganan terhadap Akbar Maulana (19), warga Gampong Ujong Nga, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, yang mengalami gangguan kesehatan jiwa kini mendapatkan perhatian penuh dan penanganan medis yang sesuai.
Langkah kolaboratif ini tidak hanya membawa kepastian bagi pihak keluarga, tetapi juga menjadi bukti hadirnya negara dalam menjamin hak dasar kesehatan bagi masyarakatnya.
Proses evakuasi dan perawatan Dek Akbar sapaan akrabnya melibatkan sinergi lintas sektor, mulai dari Pemerintah Gampong Ujong Nga, Pemerintah Kecamatan Samatiga, Dinas Kesehatan Aceh Barat, tenaga medis, hingga partisipasi aktif warga setempat. Sinergi ini dinilai sebagai wujud nyata praktik pelayanan publik yang humanis dan berkeadilan.
Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Afrizal, menilai langkah cepat dan tepat yang diambil oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat di bawah kepemimpinan Bupati Aceh Barat,Tarmizi, SP,.MM, merupakan bentuk implementasi konkret dari kebijakan publik sektor kesehatan.
”Penanganan kesehatan jiwa bukan sekadar program, ini adalah bagian dari hak dasar setiap warga negara dan wujud nyata dari pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan,” ujar Afrizal, Sabtu (19/9-2026)
Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif kebijakan publik, negara dan pemerintah daerah memiliki kewajiban legal untuk memastikan seluruh warga tanpa terkecuali.mendapatkan akses layanan kesehatan yang bermutu, inklusif, serta bermartabat. Kebijakan publik tidak boleh sebatas menjadi dokumen administratif di atas kertas, melainkan harus menyentuh warga yang paling rentan.
”Pelayanan publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab kemanusiaan. Apa yang dilakukan oleh Pj Bupati Tarmizi dan seluruh elemen yang terlibat adalah langkah riil. Ini adalah translasi dari regulasi menjadi aksi, dari policy statement menjadi policy action dalam pemenuhan hak dan kewajiban negara,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Afrizal menyoroti keberhasilan penanganan kasus ini yang menerapkan prinsip penanganan terpadu berbasis kolaborasi (collaborative governance).
”Kasus Akbar saat ini, lewat penanganan yang melibatkan berbagai elemen pemerintahan termasuk masyarakat, menjadi salah satu bentuk kolaborasi pentahelix yang ideal. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Ketika pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat bergerak bersama, di situlah hak dasar dan beban kewajiban negara benar-benar terpenuhi secara menyeluruh,” pungkasnya.
Penanganan Dek Akbar diharapkan menjadi preseden dan standar baru bagi penanganan kasus kesehatan jiwa serupa di Kabupaten Aceh Barat. Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa setiap warga negara yang mengalami gangguan kesehatan jiwa berhak mendapatkan perlakuan yang layak, manusiawi, dan bermartabat sesuai amanat konstitusi (*)
Editor: Almanudar






