Banyuwangi Raih Dua Penghargaan Terbaik, Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Jawa Timur 2026 dan Tatanan Tempat Proses Belajar Mengajar

Banyuwangi, Metrozone.net- Komitmen Kabupaten Banyuwangi dalam menciptakan lingkungan yang sehat mendapat apresiasi di tingkat Provinsi Jawa Timur. Dua lokasi di Banyuwangi berhasil meraih penghargaan Terbaik 1 Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.

Kedua penghargaan tersebut diraih Pelabuhan Marina Boom untuk kategori tatanan Tempat Umum/Tempat Lain yang Ditetapkan, serta SMA Negeri 1 Rogojampi untuk kategori tatanan Tempat Proses Belajar Mengajar.

Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Prof. Dr. dr. Erwin Astha Triyono, Sp.PD-KPTI, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Penyakit di Surabaya, Rabu (26/8/2026).

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengapresiasi capaian tersebut. Menurutnya, penghargaan ini menunjukkan bahwa upaya menciptakan lingkungan sehat di Banyuwangi mulai tumbuh sebagai gerakan bersama yang melibatkan berbagai sektor.

“Kami bersyukur Banyuwangi meraih dua penghargaan Terbaik 1 sekaligus. Harapannya, capaian ini menjadi contoh dan motivasi bagi kita semua untuk semakin konsisten menerapkan KTR serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat, baik di ruang publik, tempat tinggal, destinasi wisata, lingkungan kerja, maupun sekolah,” kata Ipuk.

Ipuk menegaskan, penerapan KTR bukan semata-mata tentang larangan merokok. Lebih dari itu, KTR merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran bersama untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok sekaligus menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

“Ini yang akan terus kami masifkan untuk mewujudkan masyarakat Banyuwangi yang lebih sehat dan produktif. Tentu diperlukan kolaborasi seluruh stakeholder,” ujarnya.

Di Pelabuhan Marina Boom, penerapan KTR dilakukan di antaranya dengan pengaturan area merokok bagi pengunjung serta pemasangan rambu dan papan pengumuman larangan merokok.

Sementara itu, SMAN 1 Rogojampi menerapkan kawasan tanpa rokok secara menyeluruh. Larangan merokok tidak hanya berlaku bagi siswa dan warga sekolah, tetapi juga wali murid serta tamu yang memasuki kawasan sekolah. Upaya tersebut juga diperkuat dengan larangan penjualan rokok di warung-warung sekitar lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi Amir Hidayat mengatakan, dua penghargaan tersebut mencerminkan pentingnya dua strategi dalam pengendalian konsumsi rokok, yakni mencegah munculnya perokok baru, khususnya pada usia sekolah, serta melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik.

“SMAN 1 Rogojampi menunjukkan bagaimana sekolah dapat membangun lingkungan yang tidak menormalisasi perilaku merokok. Ini penting karena sekolah merupakan tempat pembentukan perilaku dan karakter generasi muda,” ujarnya.

Amir menambahkan, keberhasilan implementasi KTR tidak cukup hanya ditandai dengan adanya papan bertuliskan “Dilarang Merokok”. Yang lebih penting adalah penerapannya secara nyata di lapangan, seperti tidak adanya aktivitas merokok di kawasan yang ditetapkan, tidak tersedianya asbak, serta tidak adanya iklan, promosi, maupun sponsorship produk tembakau yang bertentangan dengan ketentuan.

“Ke depan, Dinas Kesehatan akan melakukan monitoring secara rutin dengan melibatkan stakeholder terkait untuk terus memperkuat implementasi KTR di berbagai tatanan kehidupan masyarakat,” kata Amir.

Editor: 5093N9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *