Banyuwangi, Metrozone.net- Penyelidikan pencurian Rp300 juta milik nasabah bank di Banyuwangi membuka jejak kejahatan yang jauh lebih luas. Setelah dua tersangka diburu hingga Sumatera Barat, Polresta Banyuwangi menemukan rangkaian kasus serupa di sejumlah daerah dengan total kerugian Rp719 juta, sekaligus mendalami dugaan keterkaitan jaringan tersebut dengan aksi di Malaysia.
Kasus Banyuwangi yang terjadi pada 18 Mei 2026 menjadi titik awal pengembangan. Korban kehilangan uang Rp300 juta setelah kaca mobilnya dipecah ketika kendaraan ditinggalkan sekitar lima menit di wilayah Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi. Uang tersebut baru saja ditarik dari bank untuk keperluan modal usaha perdagangan palawija.
Penelusuran Satreskrim Polresta Banyuwangi kemudian mengarah kepada dua tersangka berinisial AS dan AC. Pergerakan keduanya diikuti hingga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, sebelum akhirnya diamankan di sebuah hotel pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi dengan dukungan Polresta Bukittinggi, Polda Sumatera Barat, Polres Boyolali, serta Polda Jawa Tengah.
Dari pengembangan terhadap kedua tersangka, penyidik kemudian memperoleh gambaran bahwa perkara di Banyuwangi bukan satu-satunya kejadian yang ditelusuri.
Rangkaian yang dicatat penyidik dimulai dari Kabupaten Jember pada 21 November 2025 dengan kerugian Rp319 juta. Berikutnya, kejadian tercatat di Kabupaten Situbondo pada Januari 2026 dengan kerugian Rp10 juta dan Kota Pasuruan pada Februari 2026 dengan kerugian Rp90 juta. Setelah tiga kejadian tersebut, kasus serupa terjadi di Banyuwangi pada 18 Mei 2026 dengan kerugian Rp300 juta. Dengan demikian, total kerugian dari empat kejadian domestik yang dicatat dalam pengembangan penyidikan mencapai Rp719 juta.
Pola kejahatan yang ditemukan juga menunjukkan adanya persiapan sebelum sasaran dieksekusi. Calon korban diduga dipetakan selama kurang lebih satu pekan, terutama nasabah yang baru menarik uang tunai dalam jumlah besar melalui teller. Seorang anggota kelompok berperan sebagai pemantau dengan masuk ke kantor bank dan berpura-pura melakukan transaksi kecil. Informasi mengenai ciri korban dan kendaraan kemudian diteruskan kepada eksekutor. Saat uang ditinggalkan di dalam kendaraan, pelaku diduga memecahkan kaca menggunakan cincin modifikasi bermata tajam atau mencongkel pintu dengan kunci leter T.
Skala penyidikan meluas setelah polisi mendalami perjalanan dan keterkaitan para pihak yang teridentifikasi. Jejak itu tidak berhenti pada kasus-kasus di Indonesia, tetapi mengarah pada dugaan aktivitas jaringan di Malaysia.
Dokumen penyidikan mencatat dugaan kejadian pada 20 Oktober 2025 di wilayah Johor Bahru–Kuala Lumpur dengan kerugian sekitar RM100.000. Pengembangan lainnya mengarah pada sejumlah lokasi di Malaysia dalam rentang 6 hingga 26 Juni 2026, yakni Bintulu, Sarikei, Sibu, Kuching, dan Johor Bahru. Penanganan perkara yang berada di wilayah Malaysia, termasuk penetapan nilai kerugian dan status hukumnya, menjadi kewenangan Polis Diraja Malaysia.
Dari pendalaman tersebut, penyidik juga memetakan sejumlah orang yang diduga memiliki peran dalam jaringan di Malaysia. Selain AS yang telah ditahan, lima orang masih berstatus daftar pencarian. Temuan itu membuat pengembangan perkara tidak lagi sebatas koordinasi antarsatuan kepolisian di Indonesia.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., telah melaporkan perkembangan penyidikan secara berjenjang kepada Bareskrim Polri untuk membuka pertukaran informasi dengan Kepolisian Johor Bahru dan Polis Diraja Malaysia. Langkah tersebut ditempuh karena pengembangan perkara tidak lagi hanya menyangkut kejadian di dalam negeri, tetapi juga mengarah pada dugaan aktivitas jaringan di sejumlah wilayah Malaysia.
“Karena sudah menyentuh wilayah hukum negara lain, seluruh proses tentu harus melalui mekanisme resmi. Kami koordinasikan secara berjenjang agar setiap informasi yang diperoleh dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolresta Banyuwangi saat konferensi pers di Mako Polresta Banyuwangi, Kamis (27/08/2026).
AS dan AC kini telah ditahan, sementara berkas perkara dipersiapkan untuk dikirim kepada penuntut umum. Penyidik mempersangkakan keduanya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Dari sisi korban, hilangnya Rp300 juta bukan sekadar kehilangan uang tunai. Dana tersebut sebelumnya disiapkan sebagai modal usaha perdagangan palawija. Penangkapan dua tersangka menjadi perkembangan penting dalam penanganan laporan yang disampaikan korban.
“Saya berterima kasih kepada polisi karena sudah menangkap pelaku pecah kaca. Uang itu rencananya untuk modal usaha, sehingga ketika hilang tentu sangat terpukul. Setelah mendapat kabar pelakunya ditangkap, saya merasa laporan ini benar-benar ditindaklanjuti. Semoga proses hukum selanjutnya berjalan dengan adil dan tuntas. Apresiasi setinggi-tingginya untuk kerja keras dan tanggung jawabnya dalam memberikan keadilan kepada kami,” ujar korban.
Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat yang membutuhkan pengawalan saat membawa uang tunai dalam jumlah besar agar menghubungi layanan Call Center 110. Polresta Banyuwangi memiliki unit yang melakukan patroli pada sejumlah objek vital, termasuk kawasan perbankan.
Layanan pengawalan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengurangi risiko kejahatan saat membawa uang tunai dalam jumlah besar dan diberikan tanpa dipungut biaya. Masyarakat juga diingatkan tidak meninggalkan uang, tas, maupun barang berharga di dalam kendaraan meskipun kendaraan dalam keadaan terkunci.
Editor: 5093N9







