Bawaslu Bangka Panggil Rustamsyah dan Didit Febrian Terkait Dugaan Pergeseran Suara di Tiga Kecamatan

Daerah271 Dilihat

Bangka, – Sentra gakumdu telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada tiga orang terkait dugaan pergantian suara di tiga kecamatan. Undangan tersebut ditujukan kepada Rustamsyah, Didit Febrian, dan Agustiar, Ketua PPK Belinyu terkait tanda tangan pelaporan Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL, calon legislatif nomor urut 10 DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari dapil Bangka.

Namun, pada Rabu tanggal 13 Maret 2024, pukul 13:00, hanya Fega Erora dari gakumdu yang hadir di Bawaslu Kabupaten Bangka. Sejam kemudian, Ketua Bawaslu Sugesti tiba diikuti oleh Ketua PPK Belinyu sebagai terlapor. Rustamsyah mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp bahwa ia tidak bisa hadir untuk klarifikasi, yang disampaikan oleh Fega Erora.

Fega Erora menyatakan bahwa tahap klarifikasi ini bertujuan untuk menggali fakta-fakta dan mengonfirmasi antara laporan pelapor dan keterangan saksi. Meskipun begitu, karena batasan waktu, pemanggilan akan segera dilakukan. Bawaslu akan mengadakan rapat internal untuk menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Rustamsyah dan Didit Febrian.

Pemanggilan Rustamsyah terkait laporan Andi Kusuma mengenai dugaan kecurangan, termasuk penggelembungan suara dan pemindahan suara partai ke calon legislatif, akan dijadwalkan kembali setelah rapat internal dilakukan. Andi Kusuma juga melaporkan dua saksi partai, berinisial Ar dan DF, ke Bawaslu Bangka pada Rabu (06/03/2024).

Pewarta: Jecknizar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *