Batam, Metrozone.net- Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) sekaligus Dewan Pakar LSM LIRA DPW Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Cak Ta’in Komari SS, menyarankan Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Kotto, untuk segera membangun jaringan sipil dan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Langkah ini dinilai penting sebagai upaya antisipasi terhadap indikasi kriminalisasi menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (15/7/2026).
Cak Ta’in merekomendasikan dua lembaga nasional, yaitu Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) untuk mendapatkan pendampingan hukum.
“Sebelum kasusnya naik ke tahap lebih lanjut, sebaiknya persoalan ini sudah menjadi pantauan jaringan hukum nasional,” ujar Cak Ta’in.
Menurut mantan wartawan, dosen dan staf ahli pimpinan DPRD Batam tersebut, setiap aktivis maupun media yang memanfaatkan teknologi informasi wajib membangun ‘perisai hukum’. Perisai ini krusial sebagai jaminan kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat di ruang publik. Ia menambahkan bahwa SAFEnet memiliki rekam jejak yang kuat dalam mengadvokasi kasus-kasus kriminalisasi UU ITE.
“Nanti saya akan berikan nomor kontaknya dan membuka jalan komunikasi awal,” lanjutnya.
Pernyataan ini dikeluarkan Cak Ta’in menanggapi situasi yang dialami Yusril Kotto. Berdasarkan laporan di beberapa media, kasus tersebut bersumber dari aduan tahun 2023. Secara publik, pihak terkait sebenarnya telah berdamai dengan pengacara perusahaan. Namun, belakangan muncul panggilan resmi kepada seseorang terkait kasus tersebut. Ironisnya, pihak yang bersangkutan bahkan sudah melupakan isi konten video TikTok yang dilaporkan ke Polda Kepri tahun 2024 silam, ditambah lagi perangkat ponsel yang digunakan saat itu sudah rusak dan hilang.
Untuk memperkuat gerakan sipil, Cak Ta’in berencana menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh nasional yang dikenal vokal membela kebebasan berpendapat.
“Nanti kita coba berkomunikasi dengan tokoh nasional seperti Prof. Mahfud MD, Bung Refly Harun, Pak Din Syamsuddin dan lainnya. Kita minta atensi mereka karena selama ini mereka berkomitmen kuat melawan pembungkaman pendapat di publik serta upaya kriminalisasi,” jelas Cak Ta’in.
Lebih lanjut, Cak Ta’in menekankan agar Yusril memperdalam pemahaman terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 105/PUU-XXII/2024 yang mengatur tentang imunitas warga negara di ruang pemeriksaan, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait pedoman UU ITE. Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak melanggar konstitusi dengan memaksakan perkara yang tidak memenuhi unsur pidana.
“Jangan hadapi proses hukum dengan berdebat kusir di ruang pemeriksaan. Langsung berikan salinan putusan MK itu kepada penyidik yang memeriksa. Bawa dokumen resmi, pahami hierarki institusi dan jadikan sorotan publik. Putusan MK adalah hukum tertinggi. Namun, kita tetap harus melihat arah kasusnya ke mana dan bagaimana legal standing dari perusahaan tersebut,” tegasnya.
Jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran kode etik, keberpihakan, atau penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh oknum aparat, Cak Ta’in menyarankan agar Yusril segera melapor ke Divisi Propam Mabes Polri. Langkah strategis lainnya adalah mengajukan gelar perkara khusus di Biro Wassidik Mabes Polri. Melalui gelar perkara ini, para perwira tinggi akan menilai secara objektif apakah penerapan pasal hukum tersebut murni atau dipaksakan.
Di akhir pernyataannya, Cak Ta’in mendesak Yusril untuk bergerak cepat mengamankan dukungan hukum dari tingkat pusat.
“Pastikan saat dipanggil untuk diperiksa, sudah ada pendampingan dari pengacara. Segera berkoordinasi dengan Presiden DPP LSM LIRA, Yusuf Rizal, untuk memanfaatkan jaringan di pusat. Kalau perlu, minta bantuan hukum ke Bung Hotman Paris Hutapea. Persiapkan seluruh hal teknis yang diperlukan sejak dini sebelum kasus ini bergulir lebih jauh,” pungkas Cak Ta’in.






