Warga Muka Kuning Tolak Rencana Pembongkaran Bangunan, Tuntut Kejelasan Kompensasi

Batam, Metrozone.net- Rencana penertiban bangunan di kawasan ROW 100 meter Jalan R. Suprapto, Simpang Batamindo, Kelurahan Muka Kuning, Kota Batam menuai penolakan keras dari warga. Penolakan tersebut muncul setelah Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Pemerintah Kota Batam mengeluarkan Surat Peringatan I (Pertama) Nomor: 239/TIM-TPD/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, Tim Terpadu meminta pemilik rumah/bangunan di lokasi tersebut untuk melakukan pembongkaran atau pengosongan lokasi terhitung mulai 19 Juni 2026 hingga 21 Juni 2026.

Tim Terpadu juga menyebut berdasarkan hasil pengecekan lapangan, terdapat bangunan yang diduga berada dalam kawasan ROW 100 meter Jalan R. Suprapto dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang serta aturan pemanfaatan lahan.

Namun rencana penertiban ini mendapat penolakan keras dari warga Muka Kuning. Warga mempertanyakan kepastian nasibnya karena bangunan yang ditempati bukan hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga menjadi tempat usaha untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Warga juga menyampaikan bahwa sudah lama tinggal dan menjalankan usaha di kawasan tersebut. Mereka meminta pemerintah tidak melakukan pembongkaran sebelum ada kejelasan mengenai ganti rugi, kompensasi, maupun penggantian tempat tinggal dan tempat usaha yang layak.

“Kami sudah lama tinggal dan mencari nafkah di sini. Ini bukan hanya rumah, tapi juga tempat usaha kami. Kalau memang harus ditertibkan, pemerintah harus memberikan solusi yang jelas dan adil bagi masyarakat,” ungkap salah satu perwakilan warga, Kamis (18/6/2026).

Warga kemudian berharap Pemerintah Kota Batam dan pihak terkait dapat mengedepankan dialog serta memberikan kepastian kepada masyarakat terdampak, bukan hanya melakukan penertiban tanpa penyelesaian yang jelas.

Sementara itu, dalam Surat Peringatan I tersebut disebutkan apabila pemilik bangunan tidak mengindahkan perintah yang diberikan, maka akan dilakukan pembongkaran/pengosongan lokasi dan segala risiko akibat tindakan penertiban menjadi tanggung jawab pemilik bangunan.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kota Batam, BP Batam, serta pihak terkait mengenai langkah penertiban dan solusi bagi warga Muka Kuning yang terdampak.

Pewarta: Hans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *