Meulaboh (Metrozone.net) – Tokoh muda Aceh Barat, T. Ediman Syahputra, SH, memberikan apresiasi tinggi kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf—yang akrab disapa Mualem atas keputusan cepat dan tegas menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata hadirnya pemerintah daerah yang peka dan responsif dalam menampung aspirasi serta menyudahi kegelisahan yang selama ini berkembang di tengah berbagai elemen masyarakat Aceh.
Menurut Ediman, dengan resmi dicabutnya Pergub JKA tersebut, sistem proteksi kesehatan bagi masyarakat Aceh kini otomatis kembali berjalan normal. Hak seluruh warga Aceh untuk mendapatkan pelayanan medis kini pulih seutuhnya tanpa dibayang-bayangi oleh batasan klaster ekonomi atau sistem desil.
”Kebijakan ini diambil Mualem setelah mendengarkan masukan dari berbagai komponen, mulai dari ulama, akademisi, DPR Aceh, hingga mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasinya melalui unjuk rasa maupun forum diskusi,” ujar Ediman, Senin (18/5/2026).
Ia menambahkan bahwa penghapusan indikator kemiskinan berbasis desil tersebut merupakan poin krusial yang dinantikan masyarakat. Sistem pengelompokan yang mengadopsi standar nasional itu dinilai tidak relevan dengan kondisi riil di lapangan dan justru memicu sengkarut di sektor pelayanan kesehatan.
”Kami sangat mengapresiasi keberanian dan keberpihakan Gubernur Aceh. Kebijakan lama dengan standar nasional dan patokan kemiskinan berbasis desil ternyata menimbulkan banyak keresahan, ketimpangan, dan kekeliruan dalam penentuan penerima manfaat,” tegas pria yang berlatar belakang sarjana hukum ini.
Lebih lanjut, Ediman menilai bahwa keputusan Mualem mencabut regulasi yang sempat menuai polemik tersebut mencerminkan sikap kepemimpinan yang arif dan bijaksana. Kebijakan ini menegaskan komitmen penuh Pemerintah Aceh untuk menempatkan keselamatan dan kesejahteraan rakyat di atas segala-galanya.
”Patut kita apresiasi langkah bijak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang telah mencabut Pergub JKA, sehingga jaminan pembiayaan kesehatan melalui skema JKA tetap berjalan normal bagi seluruh warga yang membutuhkan penanganan medis.
Hal terpenting yang dihilangkan dari kebijakan sebelumnya adalah sistem pembatasan layanan berdasarkan pengelompokan kemiskinan atau istilah ‘desil’ yang selama ini menjadi sumber masalah,” urainya.
Dengan tuntasnya persoalan Pergub JKA ini, Ediman berharap dinamika dan polemik di tengah publik dapat segera mereda. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali bersatu dan mendukung penuh jajaran Pemerintah Aceh di bawah komando Mualem guna mengalihkan fokus pada agenda krusial lainnya, terutama pemulihan daerah pasca-bencana.
Aceh, lanjut Ediman, saat ini masih memiliki pekerjaan rumah (PR) yang besar pasca-dihantam bencana hidrometeorologi hebat pada November 2025 lalu. Dampak dari bencana tersebut masih sangat dirasakan oleh masyarakat, baik secara fisik maupun ekonomi.
”Dengan telah resmi dicabutnya Pergub JKA ini, tidak ada lagi polemik. Kami berharap kepada Gubernur Mualem sekarang bisa fokus pada pemulihan pasca-bencana. Karena banyak yang harus diselesaikan sampai saat ini, terutama membangun infrastruktur, pemulihan ekonomi masyarakat, dan sektor lainnya untuk bangkit kembali setelah terpuruk pasca dilanda bencana hidrometeorologi yang terjadi November 2025 lalu. Ini yang harus menjadi prioritas Pemerintah Aceh dan daerah,” pungkas Ediman.
Penulis: Almanudar







