Warga Masyarakat Menduga Pemilik Toko Miras Dijalan MT Hariono no 63 Kelurahan Tukang Kayu Banyuwangi Tak Berijin, APH terkesan tutup mata

Banyuwangi, Metrozone.net- Aktivitas penjualan minuman keras (miras) yang berlokasi di Jalan MT. Hariyono No. 63, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi,Jawa timur yang diduga merupakan milik salah satu oknum pengusaha mi inisial Clt keberadaan aktivitas menjual semakin meresahkan warga masyarakat sekitar lokasi toko.

Toko Miras beralkohol tinggi dan kondisinya kini banyak melayani pembeli dari kalangan anak muda generasi penerus bangsa dibanyuwangi diduga merupakan milik seorang warga berinisial “CT” tersebut diduga menjual berbagai jenis miras secara bebas tanpa izin resmi dan dimata warga masyarakat kelurahan tukang kayu terkesan kebal hukum,sehingga keberadaannya memicu keresahan para orang tua terhadap perkembangan anak anaknya kedepannya.

Selain dinilai melanggar aturan, penjualan miras secara terbuka juga dikhawatirkan berdampak negatif terhadap ketertiban dan keamanan lingkungan.

Bahkan salah seorang pembeli yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa toko tersebut menyediakan berbagai macam merek minuman keras beralkohol tinggi yang diduga Ilegal tersebut sangat lengkap dan Siapa saja bisa beli dengan mudah,” ujarnya kepada awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik usaha maupun instansi terkait,sehingga kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Secara regulasi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta diperkuat dengan aturan daerah setempat.

Bahkan pemerhati peduli generasi muda penerus bangsa Banyuwangi pada team media mengatakan, “Penjualan miras tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana,akan tetapi aparat penegak hukum dibanyuwangi terkesan tutup mata dan terkesan melakukan pembiaran terhadap pengusaha nakal beroperasi di Banyuwangi yang secara terang terangan sangat merusak perkembangan generasi muda penerus bangsa, ungkap,”Wahyu Widodo yang akrab dipanggil raja sengon selaku pemerhati peduli generasi penerus bangsa Banyuwangi pada team media.24/5/2026

Selain itu, pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin berpotensi melanggar Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kewajiban memiliki perizinan usaha. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda.kata,”raja sengon

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas guna menjaga ketertiban serta melindungi lingkungan dari dampak negatif peredaran miras ilegal.patut diduga adanya oknum coklat dan hijau didalamannya.GAM atau Gerakan Anti Masyarakat mengancam akan melakukan demo jika aparat hukum tidak melakukan tindakan,papar,” raja sengon.

Pewarta: Iriek

Editor: 5093N9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *