Meulaboh (Metrozone.net) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Barat menyatakan komitmennya untuk memberantas titik-titik pembuangan sampah liar yang kian meresahkan di sejumlah wilayah dalam kota Meulaboh.
Tak sekadar pembersihan, pemerintah daerah kini bersiap mengambil langkah tegas melalui penegakan aturan hukum sesuai Qanun Aceh Barat bagi oknum masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan atau sampah liar
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Barat, Dr. Kurdi, mengungkapkan bahwa fenomena sampah liar masih menjadi tantangan besar bagi tata kota dan kebersihan lingkungan. Meski penyisiran dilakukan secara rutin, ia menilai kesadaran sebagian masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan masih perlu ditingkatkan secara signifikan.
Merespons keluhan warga terkait tumpukan sampah di titik-titik tertentu, DLH telah mengerahkan tim khusus untuk melakukan pembersihan intensif secara rutin. Aksi nyata ini dilakukan guna memastikan area yang terdampak akibat pembuangan sampah liar ini kembali bersih dan sehat.
Kurdi menambahkan pasca pembersihan sampah liar akan langsung dipasangi papan imbauan dan spanduk larangan keras agar tidak membuang sampah dilokasi tersebut
“Tim khusus “Sampah Liar” akan terus melakukan patroli menyisiri area-area rawan untuk mencegah munculnya tumpukan sampah baru. “Insyaallah, tim sampah liar sudah kita minta untuk membersihkan hari ini dan besok secara bertahap pada titik-titik tersebut. Kemudian, kita langsung pasangkan spanduk imbauan agar masyarakat tidak kembali membuang sampah di sana,” ujar Dr. Kurdi,” Sabtu (25/4-2026)
Kurdi menjelaskan berdasarkan Qanun
Selama ini, pihak DLH Aceh Barat lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukasi melalui berbagai platform media. Namun, mengingat pelanggaran yang masih kerap terjadi, Dr. Kurdi menegaskan akan mulai mengaktifkan instrumen hukum berdasarkan Qanun Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Dimana sesuai regulasi tersebut, bila ada oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan atau sampah liar akan dikenakan denda sebesar Rp300 ribu,” jelasnya
Pemerintah daerah akan menerapkan dua tahapan dalam penegakan aturan ini yakni
tahap edukasi & teguran. Langkah ini untuk memberikan pemahaman langsung dan teguran di tempat bagi oknum warga yang kedapatan membuang sampah di titik terlarang.
”Jika edukasi dianggap sudah maksimal namun pelanggaran tetap berulang, maka sanksi denda administratif sesuai Qanun akan diberlakukan secara tegas.
”Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Kita edukasi dulu, namun jika sudah saatnya, kita kenakan denda berdasarkan Qanun. Mungkin sudah waktunya kita lebih tegas demi kenyamanan bersama,” tegasnya
Kurdi mengajak seluruh elemen warga untuk berperan aktif menjadi pengawas di lingkungan masing-masing. Menjaga kebersihan bukan hanya menjadi beban pemerintah semata, melainkan tanggung jawab kolektif bersama sebagai penduduk Aceh Barat.
“Dengan lingkungan yang bersih dan bebas dari sampah liar, diharapkan kualitas kesehatan dan estetika kota Meulaboh serta wilayah sekitarnya dapat meningkat pesat menuju kota Meulaboh yang bersih, sehat dan asri,” pungkasnya
Penulis: Almanudar






