Berkas Perkara Lengkap Polres Madina Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Dugaan Korupsi Ke Kejaksaan Madina

Mandailing Natal – Metrozone net

Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2015–2016.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Hendra Parwana Batubara, S.STP, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Mandailing Natal Tahun 2016 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada Tahun Anggaran 2016 Bagian Tata Pemerintahan melaksanakan beberapa kegiatan, di antaranya penyusunan LKPJ TA 2015, LPPD TA 2015, LKPJ akhir masa jabatan, serta LPPD akhir masa jabatan. Namun, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Penyidik mengungkap adanya penarikan anggaran sebanyak delapan kali melalui SP2D pada periode Maret hingga November 2016 dengan total realisasi mencapai Rp740.529.500. Hasil audit BPK RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak didukung bukti sah sebesar Rp385.929.400. Sementara itu, audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP mencatat total kerugian negara sebesar Rp639.012.067.

Selain itu, sejumlah saksi yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban mengaku tidak pernah melaksanakan kegiatan maupun menerima anggaran, sehingga laporan keuangan dinilai tidak sesuai fakta.

Adapun barang bukti yang telah diamankan antara lain dokumen SP2D, laporan pertanggungjawaban keuangan, surat keputusan pejabat terkait, rekening koran, serta laporan hasil audit.

Kanit Tipidkor Polres Mandailing Natal, Iptu Abdur Rahman Sitompul, SH, MH, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat tertanggal 24 Februari 2026.

Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Polres Mandailing Natal menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi serta mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Peliput : Arbain Lubis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *