Praktisi Hukum, Okta Virnando.Angkat Bicara Terkait Dugaan Pemalsuan SK Honor di Pemkot Metro

Blog1022 Dilihat

 

MetroZone.Net-

Dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) honor yang lagi Viral di lingkungan pemerintah Kota Metro, menarik perhatian publik. Sejumlah pihak kini mulai angkat bicara, termasuk kalangan praktisi hukum.

Salah satu Praktisi Hukum/Lawyer dari OV-Partner
Okta Virnando.SH.MH.
yang di minta memberikan pendapat menyebutkan.

bahwa kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana umum maupun pidana korupsi.

Kalau benar ada SK honor yang dipalsukan dan digunakan untuk mencairkan dana, maka ini bisa di jerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Selain itu, jika berdampak pada kerugian keuangan negara, maka berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi,” ujar Bung.Okta Sapaan akrab Praktisi Hukum- Advokat pada Kantor Hukum OV-Rekan,Sabtu (7/6/2025)

Lebih jauh Bung, Okta menjelaskan,

pemalsuan dokumen yang di gunakan untuk kepentingan finansial merupakan tindak pidana serius yang bisa diancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun. Bahkan jika unsur kerugian negara terpenuhi, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Poin pentingnya adalah apakah SK palsu tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Jika iya, maka dapat dijerat Pasal 2 atau 3 UU Tipikor,” jelasnya.

Tak hanya persoalan hukum pidana,

Okta Virnando juga menyoroti aspek etik dan disiplin kepegawaian. Jika pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), maka sanksi administratif hingga pemecatan juga bisa diberlakukan.

Info yang sampai ke kami perkara SK Bodong di Pemkot Metro ini sudah sampai di Penyidik (POLDA) Lampung. Untuk itu,..

Kita berharap penyelidikan dilakukan secara tuntas, transparan, dan profesional. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,tandas Okta.

Hingga berita ini di terbitkan, pihak pemkot Metro,maupun aparat penegak hukum belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini.(Gusti).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *