Metrozone.net.-MINSEL
Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Dengan Anak di Bawah Umur yang dialami oleh Mawar (nama disamarkan), yang pada saat itu berumur 17 tahun, yang dilaporkan pada tanggal 14 Maret 2025, dengan nomor laporan: LP/B/17/III/2025/SPKT/Polsek Amurang/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi Utara, hingga kini hampir setahun tidak kunjung tuntas ditangani.
Kasus yang sebelumnya dilaporkan di Polsek Amurang kemudian dialihkan penanganan ke Polres Minahasa Selatan (Minsel), diduga tidak diproses lanjut oleh pihak kepolisian.
Terbukti sudah hampir setahun kasus yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Minsel tidak kunjung selesai, bahkan pihak keluarga korban tidak pernah lagi mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.
Padahal, kasus seperti ini dalam lingkup PPA sudah seharusnya ditangani secara tepat dan cepat.
Mirisnya, ada kasus serupa yang ditangani oleh Unit PPA Polres Minsel, disinyalir tanpa mengikuti prosedur yang ada, langsung ditangani dan dilakukan penangkapan tersangka.
Ditengarai, penyidik kerap diintervensi oleh pihak tertentu dalam menangani kasus.
Terkait hal ini, keluarga korban Mawar merasa kecewa dan keberatan atas penanganan pihak Polsek Amurang dan Polres Minsel. Dan berniat untuk melakukan langkah hukum selanjutnya dengan mendatangi Yanduan Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut), untuk mencari keadilan.
“Kami menyesalkan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dialami oleh anak kami tidak diproses tuntas oleh Unit PPA Polres Minsel. Tentunya kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya untuk mendapatkan keadilan,” tutur orang tua korban, Senin (12/01/2026).
Pihak keluarga berharap kasus seperti ini seharusnya ada penanganan yang tepat. “Buat apa hukum di Indonesia dibuat, tentunya untuk dijalankan secara benar. Dan Kepolisian tempat masyarakat mengadu sebagai perpanjangan tangan negara untuk membantu rakyatnya,” ungkap orang tua Korban.
Polres Minsel lewat Kasat Reskrim dan Kanit PPA terkesan bungkam menanggapi kasus ini. Sehingga pihak keluarga korban berharap Kapolri dan Kapolda Sulut dapat membantu untuk penyelesaian kasus yang tak kunjung selesai ini.
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Gede Indra Asti Angga Pratama, S.TrK S.I.K ketika dihubungi media ini di nomor aplikasi pesan singkat WhatsApp pribadinya,, Selasa (13/01), tidak menanggapi. Begitupun dengan Kanit PPA, tidak merespon ketika dihubungi.
(Red)






