Banyuwangi,- Investasi rumah pribadi atau keluarga disarankan pilih developer perumahan yang bisa melayani konsumen dengan jujur benar, tanpa diskriminasi memberi jaminan sesuai standar mutu atau jasa produksi diperdagangkan sesuai aturan berlaku.
Ketetapan standarisasi salah satu organisasi profesi pengusaha developer perumahan cerminan perlindungan konsumen pada bisnis properti yang profesional sesuai ketentuan pemerintah. Pengguna jasa dapat merasakan kenyamanan tempat tinggal pilihannya.
Menilik pengalaman pahit ibu rumah tangga inisial EY (30) warga asal Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi yang dikejutkan IMB aspal (asli palsu) unit perumahan kawasan jalan mendut dibeli tangan pertama atas nama HS (identifas dok IMB) warga asal Kelurahan Karangrejo seijin pengusaha IS masa itu tinggal di Mendut Hijau.
Upaya EY legalisir IMB No. 503 640/######/12 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuwangi ditolak karena IMB dinyatakan petugas asli tapi palsu. Pasalnya, dok. IMB asli milik warga lain, Perumahan AA Regency di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
“Karena palsu, permintaan legalisir perijinan tidak bisa. Saran, harus ajukan permohonan baru ke dinas terkait,” ungkap EY pada media ini di rumahnya, baru ini, Sabtu, 7 September 2024.
Legalisir IMB perumahan dibeli tangan pertama dari orang yang dikenal itu diakuinya sempat datangi pejabat DPMPTSP. Namun, produk IMB aspal itu bukan produknya. Yang syah lembar IMB dengan empat poin aturan. Sedang poin di IMB aspal sebanyak tiga aturan.
Belum ambil langkah hukum, EY upaya musyawarah melibatkan teman untuk komunikasi dengan pengembang perumahan. “Kami preventif dulu sebelum langkah lain,” tegasnya.
Hingga kini, upaya komunikasi berlangsung belum ada titik temu. Karena owner nya tidak berada ditempat. Pihaknya, hanya ditemui wakil pengembang nota bene anak owner. Keluar dok IMB tahun 2012 masih kuliah belum aktif kerja.
Pewarta: Iriek/team
Editor: 5093N9