Warga Kecewa, Papan Transparansi Pengelolaan Dana Desa Poncowarno Salapian Tidak Ada

Langkat,- Warga mengeluh dan kecewa karena Papan Transparansi Pengelolaan Dana Desa tidak ada terpasang di Desa Poncowarno, Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Jumat (20/9/2024)

Padahal berdasarkan UU No 6 tahun 2014 pasal 62 tentang Desa, secara tegas mengatakan bahwa papan transparansi pengumuman laporan keuangan harus terpasang di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.

Prioritas penggunaan Dana Desa TA 2024 diumumkan dalam bentuk tabel, grafik, atau infografis yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa poncowarno MAS (60) kepada wartawan. Mengatakan dengan tidak terpampangnya Papan Grafik/ Infografis maka kami sebagai masyarakat tidak mengetahui kemana arah penggunaan dana desa yang di kucurkan oleh pemerintah.

Menurut pasal 62 UU Desa, Jika pemerintah desa tidak melaksanakan kewajiban memasang papan transparansi, mereka dapat dikenakan sanksi, berupa teguran tertulis, pemotongan Dana Desa, bahkan pencabutan jabatan Kepala Desa.

Transparansi dana desa sangat penting karena:Memastikan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan bebas korupsi.

Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Membantu masyarakat dalam merencanakan dan mengawasi pembangunan desa.

Meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa.

” tapi faktanya berbeda, contohnya Desa kami Poncowarno tidak memasang papan pengumuman alokasi Dana Desa,sehingga kami menduga terdapat indikasi penyimpangan pengunaan DD karena tidak adanya papan grafik”. Ujar Mas

Sebagai kami berhak mengetahui kemana arah pengelolaan Dana Desa sudah sesuai tidak dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (2),” ujar Mas lagi.

Terpisah Kepala Desa Poncowarno Berma sa’at dihubungi tim media membenarkan bahwa sa’at ini memang papan grafik sedang tidak terpasang berkaitan dengan adanya perubahan APBdes Tahun 2024.

Setelah selesai proses perubahan kita akan pasangan kembali agar masyarakat mengetahui dan turut mengawasi penggunaan Dana Desa ini,”jelas Berma menjelaskan.

Pewarta: Robby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *