Waaduuhh.!!!, Izin Pengolahan limbah BUMDES Wirobiting di Pertanyakan

Daerah63 Dilihat

Sidoarjo,- Penyelamatan Bumi dari krisis lingkungan adalah tujuan yang mulia. Namun, kita tidak boleh sembarangan dalam pelaksanaannya. Menyediakan lahan tempat pembuangan, penampungan limbah saja tidaklah cukup seperti terlihat di tempat penampungan limbah non B3 di Dusun kisik Desa Wirobiting kecamatan Prambon. kabupaten Sidoarjo yang tampak terbuka tidak beratap dan tembok pembatas. Rabu 13/03/2024.

Secara sistimatis di saat musim penghujan tempat penampungan limbah tidak beratap seperti lapangan limbah, jika terguyur hujan akan menimbulkan dampak lingkungan yaitu pencemaran air serta merusak ekosistem perairan, menimbulkan banjir, kesehatan kulit yang menimbulkan jamur pada kulit, dan udara yang terkontaminasi oleh aroma tidak sedap.

Subandrio penjaga tempat pembuangan limbah cacahan kertas bercampur plastik mengungkapkan… “Betul mas itu limbah non B3 dari salah satu perusahaan yang ada di Beji Pasuruan. Sudah bertahun tahun buang disini dan baru ada izinnya dari oss pada awal February 2024. Izinnya atas nama BUMDES Wirobiting dan limbah tersebut di manfaatkan oleh warga untuk di jual kembali sebagai bahan bakar pabrik tahu”,ungkapnya. Kamis 07/03/2024

Di waktu dan tempat berbeda tim investigasi mengkonfirmasi Kepala Desa Wirobiting, tapi tidak ada di kantor desa..Menurut Kasipem” Tadi pagi beliau sudah kesini sekarang keluar lagi saya tidak tau kemana”, tuturnya saat ditanyakan jurnalis

“Lahan tempat pembuangan limbah kertas bercampur plastik itu milik warga bukan tanah kas desa. Warga membeli limbah 100 ribu / rit (dumptruk). Masalah izinnya sudah ada atas nama BUMDES Desa Wiirobiting. awal february izinnya sudah keluar atas nama BUMDES Desa Wiirobiting dan saya sendiri yang mengurus lewat oss, ‘Lebih baik biar kepala desa yang menjelaskan…”Ujar Udin, Kasipem desa wirobiting.

Di saat bersamaan sebagai Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan peningkatan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan,
Feri Prasetiya Budi Camat prambon menegaskan…”Saya sampai saat ini belum ada info terkait tempat penampungan limbah daei PT Buana Mega yg berada di desa wirobiting dan gedangrowo Terkait dengan keberadaan limbah seharusnya koordinasi dengan DLHK lebih pas karena yang membidangi. Kami dari kecamatan tidak ada kewenangan terkait hal tersebut”, tegasnya saat di hubungi jurnalis melalui WhatsApp. (13/3)

Disisi lain, Ketua JPKPN Sidoarjo, Mustakim angkat bicara,”Perlu kita ketahui bersama di dalam penanganan pengelolaan limbah non B3 bisa melalui metode 3R atau Reuse, Reduce, dan Rycycle merupakan salah satu upaya dan salah satu solusi yang terbukti sangat baik untuk mengelola dan menangani sampah dengan berbagai permasalahannya di lingkungan, bukan untuk sekadar mencari nilai ekonomi dari pengelolaan limbah. Namun pengelolaan limbah yang bijak harus dilakukan agar generasi mendatang dapat menikmati lingkungan Bumi yang lebih baik”, jelas Mustakim Ketua DPC. JPKPN (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional) Kabupaten Sidoarjo menegaskan. _Bersambung

Pewarta: team/Red

Editor: 5093N9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *