Jakarta,- Surat edaran yang mencantum nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai debt collector tersebar luas di sejumlah situs.
Adapun Surat Edaran Kapolri yang tak resmi itu adalah “Kepada Seluruh Kepolisian,Tindak Tegas Dan Tangkap Semua Debt Colector Atau Mata Elang’.
Narasi yang dimuat pada situs tersebut tidak menyebutkan narasumber yang jelas, bahkan termasuk untuk nomor surat edaran maupun asal sumber yang dikutip.
Sementara Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (25/3/24) dengan tegas menyatakan bahwa narasi soal menindak tegas kolektor utang hanya hoax.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan dalam konteks tugas dan fungsi Kepolisian negara republik Indonesia yang dituangkan dalam UU RI No 2 tahun 2002.
Aturan dalam UU tersebut adalah memelihara kamtibmas, menegakan hukum dan melindungi, mengayomi dan mengabdi pada masyarakat. Setiap anggota Polri wajib menjalankan amanah UU tersebut pada koridor sesuai aturan.
“Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang untuk mewujudkan tugas dan fungsi,” ungkapnya.
Editor: 5093N9