Usai Viral Penggeledahan  Rumah Bos PT.SGC ,Nyonya Lee, Akar Lampung Desak  Kejagung Geledah Perusahaan PT. SGC

 

Bandar Lampung, Metrozone.net, –

Pasca di geledahnya kediaman Purwanti Lee selaku Pimpinan PT. Sugar Group Companie (SGC) oleh Kejagung yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (28/05). DPP Aliansi Komunitas Aksi Rakyat Lampung (Akar  Lampung) ,berharap meminta dan mendesak Pihak Kejaksaan Agung secepatnya turut juga menggeledah Perusahaan Perkebunan Tebu SGC

Mengingat PT SGC juga membawahi beberapa anak perusahaannya produksi Gula Putih seperti  PT. ILP (Indo Lampung Perkasa) , PT. SIL (Sweet Indo Lampung)  dan PT GPM (Gula Putih Mataram) serta memeriksa PT. ILD (Indolampung Destillery) yang memproduksi Etanol dibawah naungan SGC yang berkedudukan tetap di Provinsi Lampung.

Diperiksanya Pimpinan PT SGC oleh
Kejaksaan Agung sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar dimana dengan terbongkar dari keterangannya yang menyatakan adanya Proses suap senilai 50Milyar dari pihak pimpinan PT SGC dalam salah satu perkara di Mahkamah Agung

Dari penelusuran DPP Akar Lampung, diduga proses suap ini terjadi diduga terkait dengan perkara yang ditangani pada saat itu adalah perkara persoalan Kasus antara SGC dan Marubeni Corporation (MC)

berawal dari proses akuisisi yang dilakukan oleh pengusaha Gunawan Yusuf bersama rekan-rekannya. Melalui PT Garuda Panca Artha (GPA), mereka memenangkan lelang aset SGC, yang saat itu dimiliki oleh Salim Group pada 24 Agustus 2001 melalui proses Lelang yang diselenggarakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Namun setelah menjadi pemilik baru, Gunawan Yusuf dan kelompoknya menolak membayar utang SGC sebesar Rp7 triliun kepada Marubeni Corporation. Mereka berdalih utang tersebut merupakan hasil rekayasa antara Salim Group dan Marubeni sebelum akuisisi terjadi hingga menjadi persoalan perkara Hukum yang disinyalir terjadinya proses suap untuk memenangkan SGC dalam perkara tersebut.

Mengingat persoalan pokok perkara kasus suap ini yang Kami indikasi berawal dari kasus Marubeni terkait pelepasan Pengelola perkebunan Tebu di Lampung, Kami sebagai bagian Mayarakat Lampung saat ini meminta ketransparansian Secara Hukum tegas Indra.

KIta meminta kesesuaian ukuran Luas HGU yang diterima SGC saat itu dengan yang dikelola saat ini hingga dengan perpanjangan Kontrak HGU yang telah dikeluarkan Negara, Karena Kami menduga kuat adanya dugaan luasan Lahan HGU yang digarap oleh SGC lebih dari yang telah ditetapkan oleh Negara, dan ini yang selalu Kami suarakan sejak dulu.

Pihak Kejagung harus serius membongkar persoalan SGC ini, dan harus lebih luas lagi membacanya, mengingat jelas secara Tegas Kami dari Akar Menduga adanya kerugian Negara atas operasional pengelolaan HGU tersebut ucap indra

Sederhana saja, dilihat dari beberapa peristiwa yang pecah terjadi mulai dari beberapa Konplik Konplik berdarah antara masyarakat dan Pihak Pamswakarsa SGC terkait tuntutan Masyarakat yang merasa haknya telah dirampok oleh SGC, mulai dari Tanah Ulayat, Tanah pribadi warga, hingga Tanah Desa yang dirampas oleh SGC.

Selain itu dengan adanya fakta dilokasi perkebunan Tebu SGC dengan adanya  Lahan gambut, rawa rawa yang ditimbun menjadi garapan perkebunan Tebu, padahal secara jelas telah dilarang oleh Kemenhut lahan lahan seperti itu masuk dalam HGU, hal ini juga mengatakan dugaan Akar jika SGC mengelola HGU Perkebunan tebu  dilampung melebihi Luasan Lahan HGU Yang telah ditetapkan.

Selain itu dengan Fakta luasan lahan HGU ini dengan pengelolaan perkebunannya yang sebegitu luasnya bahkan konon katanya seluas negara Singapur, apa iya izin Air Bawah Tanahnya hanya beberapa buah sesuai yang dilaporkan,  bagimana dengan pajak BPHTB, PPN produksi, karena selain mengelola produksi Gula , SGC juga memproduksi Etahol, selain itu perlu dihitung penggunaan Aliran Listrik dari PLN yang juga diduga ada permainan penggunaan KWH yang nilai pembayaran oleh Perusaan ini tidak sesuai dengan ketentuan.

Indikasi  berteriliun2 telah terjadi kerugian Uang negara oleh PT. SGC sejak dikelola oleh Purwanti Lee dan Gunawan Yusup selaku pemilik yang berasal dari Singapura ini.

Akar berharap  kinerja Kejagung harusnya lebih transparan seperti perlakuan terhadap kasus lainnya dimana seharusnya proses penggeledahan dipublikasikan secara terbuka dan bukan cerita semata
Selain itu kita minta ketegasan Kejagung, jika dalam panggilan sebelumnya dinyatakan Pihak pimpinan SGC telah dipanggil oleh Kejagung sesuai apa yang telah disampaikan oleh Sdra Febri Jampidsus kejaksaan RI pada RDP di komisi III beberapa waktu lalu berbeda dengan keterangan kepala Pusat penerangan Hukum kejaksaan Agung Harli Siregar yang menerangkan jika Purwanti Lee tidak datang memenuhi undangan oleh Penyidik

Ketegasan , langkah nyata, ketransfaransian, dan pemeriksaan perkebunan Gula di Lampung secara Langsung itu yang Kita harapkan.

(Epy)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *