Batam, Metrozone.net- Ribuan massa buruh yang bergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) besok akan melaksanakan aksi unjuk rasa di wilayah industri serta ke Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang. Selasa (17/12/2024).
Ramon sebagai Ketua KRB menjelaskan bahwa di Batam pernah ada upah minimum sektoral (UMS) tahun 2016, 2017 dan 2018, disahkan langsung melalui SK Gubernur Kepri.
Ramon menilai ada perbedaan pendapat antara pengusaha dan serikat buruh dalam rapat dewan pengupahan kota untuk mengusulkan UMSK Batam. Namun usulan dari unsur pemerintah dan akademisi dalam rapat dewan pengupahan adalah mendukung adanya UMSK Batam tahun 2025.
“Kalau kita sama-sama menyimpulkan bahwa unsur dalam dewan pengupahan yaitu hanya pengusaha yang menolak UMSK Batam tahun 2025, sedangkan unsur pemerintahan, akademisi serta serikat buruh sepakat tahun 2025 ada UMSK Batam,” sebut Ramon.
Adapun usulan KRB adalah merujuk kepada KBLI 2020, yaitu sebagai berikut:
A) Sektor 1 resiko kerja menengah 1,5% dari UMK Batam tahun 2025, yang terdiri dari 69 jenis industri/usaha beserta turunannya.
B) Sektor 2 resiko kerja tinggi 2,5% dari UMK Batam tahun 2025, yang terdiri dari 36 jenis industri/usaha beserta turunannya.
Adapun aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan massa buruh adalah bentuk perjuangan upah tahun 2025.
“Kami meminta Gubernur Kepri menetapkan UMSK Batam tahun 2025,” tegas Ramon.
Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, melalui SK Wali Kota Batam No: 1135/500.15.14.1/XII/2024 perihal rekomendasi UMSK Batam tahun 2025, poin 2 menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permenaker No 16 tahun 2024 disebutkan UMSK Batam tahun 2025 ditetapkan oleh Gubernur Kepri dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Pewarta: Hans