Tokoh Muda Aceh Barat Sikapi Tuntutan Revisi UUPA Terkait Masa Jabatan Keuchik di Aceh

ACEH BARAT, Metrozone.net I Tokoh Muda Aceh Barat T. Ediman Saputra, SH menyikapi atas desakan sebagian Keuchik di Provinsi Aceh yang meminta merevisi UUPA tentang masa jabatan Keuchik dari 6 menjadi 8 tahun.

Menurut Ediman bahwa apa yang dituntut oleh sebagian Keuchik di Aceh tersebut dianggap sudah melanggar Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 tahun 2016, karena Provinsi Aceh memiliki kekhususan dan keistimewaan, jadi Undang-Undang (UU) Desa yang baru saja direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk masa jabatan Keuchik dari 6 tahun menjadi 8 tahun tidak bisa langsung diterapkan di Aceh, kata Ediman kepada media ini, Rabu (24/4-2024).

Untuk itu, Tokoh Muda Aceh Barat T. Ediman Saputra, SH meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) serta Pemerintah Provinsi Aceh untuk tidak menampung aspirasi tuntunan sebagian Keuchik di Aceh yang menuntut merevisi UUPA tentang masa jabatan Keuchik dari 6 tahun menjadi 8 tahun karena hal ini sudah menciderai UUPA turunan dari MoU Helsinki, karena tidak ada manfaatnya bagi masyarakat khususnya di Aceh, terang Ediman

Walaupun saat ini kata Ediman UU Desa kini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk direvisi, namun untuk diketahui masa jabatan Keuchik tetap berpedoman terhadap UUPA yakni 6 tahun dalam satu periode dan jangan pernah direvisi untuk jadi delapan tahun dalam satu periode, karena hal ini tidak berguna samasekali bagi masyarakat, kata Ediman

“Saat ini yang perlu dipikirkan dan diperjuangkan oleh Keuchik di Aceh bagaimana gaji Keuchik dan perangkat desa serta Tuha Peut di desa di Aceh ini ditingkatkan dan juga berbagai program pembangunan untuk kepentingan masyarakat harus diprioritaskan dengan anggaran yang memadai, kegiatan keagamaan, posyandu, penurunan stunting dan kemiskinan ekstrim serta program lainnya didesa-desa anggaran nya lebih ditingkatkan demi kemakmuran masyarakat.

“Yang kita kuatirkan ketika masa jabatan Keuchik diperpanjang sampai 8 tahun bisa berpotensi banyak Keuchik di Aceh yang tersangkut kasus korupsi karena efek dari pengelolaan dana desa yang tidak tepat sasaran dan bermasalah baik lewat mark up proyek desa dan ada kegiatan fiktif, karena disebabkan pengelolaan dana desa tersebut tidak transparan, pungkas Tokoh Muda Aceh Barat T. Ediman Saputra, SH

Penulis : Almanudar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *