Tokoh Adat Mesuji Desak Sekjen Bawaslu RI Pecat Oknum Staf Bawaslu Mesuji Terkait Kasus Nota Fiktif

Mesuji – Tokoh adat Mesuji mendesak Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI, Ichsan Fuady, untuk memecat oknum yang diduga menjadi aktor intelektual dalam kasus pembuatan nota fiktif perjalanan dinas di Bawaslu Mesuji. Oknum tersebut adalah staf Bawaslu Mesuji berinisial PN dan HA, yang diduga menjadi dalang yang menyebabkan Ketua Bawaslu Mesuji, DC, menjadi tersangka. Senin, 27 Oktober 2025.

Desakan ini muncul setelah Kasi Intel Kejari Mesuji, Jodi, membenarkan bahwa staf P3K Bawaslu Kabupaten Mesuji berinisial PN dan HA adalah aktor utama dalam kasus ini. “Saat ini kami sedang membuat dakwaan untuk saudara DC, dan nantinya seluruh elemen yang terlibat akan kami sebutkan pada surat dakwaan saudara DC,” ujar Jodi.

Para tokoh adat Mesuji berencana mengirimkan surat resmi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu RI agar kedua staf P3K tersebut dipecat dari jabatannya. Mereka berargumen bahwa bukti-bukti dari penyidik menunjukkan bahwa PN dan HA telah membantu memperlancar kejahatan dalam pembuatan perjalanan dinas fiktif, yang tidak dapat dibenarkan.

“Diketahui bahwa staf inisial PN telah memfiktifkan Perdin dengan nominal Rp 2.891.853.00,- yang telah diakui bersangkutan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada penyidik kejaksaan, begitu juga dengan staf inisial HA dengan nominal Rp 2.270.789.00,-. Perbuatan keduanya membuat sejumlah tokoh adat Mesuji geram dan mendesak harus ada sanksi yang tegas apabila kejaksaan dalam pengembangan penyidikan tidak mendapatkan tambahan bukti minimal keduan nya dapat sanksi di pecat karena telah melakukan upaya tindak kejahatan dalam menjalankan profesinya sebagai staf P3K Bawaslu Kabupaten Mesuji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *