Tindak Lanjut Instruksi Presiden, Aceh Barat Segera Bentuk Koperasi Desa Merah Putih di 321 Desa

Daerah507 Dilihat

Aceh Barat (METROZONE.net) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan segera membentuk Koperasi Desa Merah Putih di 321 desa, hal ini sebagai tindak lanjut sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi merah putih di semua Kabupaten/kota di Indonesia

Pembentukan koperasi desa merah putih ini sebagai upaya meningkatkan kemandirian wilayah, diantaranya melalui program ketahanan pangan

Untuk memastikan pembentukan koperasi ini berjalan efektif, hari ini Plt Kadis Perindagkop Aceh Barat Dr. Husensah, M.Pd bersama Kadis Perindagkop Aceh Jaya dan Nagan Raya serta sejumlah Kabid yang membidangi koperasi melakukan rapat bersama atau diskusi yang dihadiri langsung oleh Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Aceh Azhari, S.Ag, M.Si yang berlangsung di Aula Perindagkop Aceh Barat, Sabtu (26/4-2025)

Plt Kadis Perindagkop Aceh Barat Dr. Husensah, M.Pd menyebutkan bahwa dalam rapat bersama tersebut membahas percepatan dan teknis tentang tatacara pembentukan dan aturan menjalankan koperasi desa merah putih, dan ini harus segera kelar karena rencananya akan di launching pada 12 Juli 2025 mendatang.

Rapat bersama ini dengan para Kepala Dinas Perindagkop Aceh Barat, Aceh Jaya dan Nagan Raya juga sebagai bahan acuan yang akan disampaikan pada rapat koordinasi lanjutan nantinya dengan para Camat, Keuchik dan para pihak terlibat di desa dalam rangka pembentukan dan juga teknis dalam menjalankan koperasi desa merah putih

Menurut Husensah, semangat pendirian dan pembentukan koperasi itu harus dilakukan dengan skema kerjasama lintas sektor mulai kementerian, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten yang berbasis kerjasama dan kekeluargaan

“Pemerintah kabupaten Aceh Barat ingin dengan adanya koperasi desa merah putih ini dapat menjadi wadah kekeluargaan di masyarakat, merangkul semua elemen dan secara bersama-sama memajukan perekonomian di Kabupaten Aceh Barat,’ tambah Husensah

Ia menuturkan bahwa ke depan koperasi desa merah putih dapat menjadi usaha yang mengembangkan sektor pertanian dan pariwisata dan sektor lainnya seperti sembako, Simpan pinjam, obat murah, klinik desa, serta gudang logistik dan cold stroge

Dan koperasi ini juga diharapkan harus mampu mendukung dari pengembangan pertanian dan sektor lainnya dalam upaya mensejahterakan ekonomi masyarakat khususnya di pedesaan,” Ujar Husensah

Husensah menuturkan setiap Keuchik di Kabupaten Aceh Barat tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dalam pembangunan koperasi desa merah putih tersebut.

“Kami ingatkan para Camat, Keuchik dan pemangku kepentingan lainnya di desa yang terlibat agar dalam menjalankan koperasi ini agar benar-benar mempersiapkan masyarakat desanya untuk bisa memanfaatkan koperasi desa merah putih ini dengan maksimal,” terangnya

“Insyaallah dalam waktu dekat kami akan menghadap Bupati untuk menyampaikan kesiapan dalam rangka percepatan koperasi desa merah putih segera terwujud, sesuai harapan undang-undang yang berlaku, dan kita menunggu arahan Bapak Bupati selanjutnya,” demikian Plt Kadis Perindagkop Aceh Barat Husensah

Penulis: Almanudar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *