Metrozone.net, Bintan-
Tim Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dengan nama Tim Manggala Agni Sumatera VIII/Batam melaksanakan patroli terpadu bersama-sama dengan Polri, TNI di wilayah Kabupaten Bintan yang dimulai sejak tanggal 7 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 5 September 2023.
Tim terpadu melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang yang tepatnya di daerah Bukit Samak Kampung Melayu Desa Toapaya hingga ke Bukit Gajah KM 27 Kecamatan Toapaya, Rabu (30/8/2023).
Patroli bersama tersebut memasuki hutan belantara dan perkebunan masyarakat untuk mengecek dan mengontrol daerah atau lokasi rawan kebakaran, menguji serasah atau kemudahan terbakar atau tidak daerah tersebut, juga menentukan lokasi tersebut yang dianggap rawan kebakaran hutan dan lahan.
Tim juga melakukan audien dan penyuluhan kepada masyarakat terhadap dampak maupun bahaya akibat kebakaran hutan dan lahan serta tim mencari dan menentukan titik Air untuk antisipasi bila ada kebakaran hutan dan lahan serta dapat dijadikan sumber air jika terjadi musim kemarau.
Tim Manggala Agni Sumatera VIII/Batam tersebut merupakan kegiatan terpusat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dalam hal ini Tim Manggala Agni Sumatera VIII/Batam.
Pada saat tim gabungan melakukan survey dipimpin oleh Eddy Sujoko dan Zulhanuddin S dari Tim 3 Manggala Agni Batam.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson membenarkan bahwa Tim Manggala Agni Sumatera VIII/Batam saat ini berada di Kabupaten Bintan untuk melakukan survey.
“Kami Polres Bintan dan TNI serta masyarakat akan mendukung seluruh kegiatan dari Tim Manggala Agni Sumatera VIII/Batam selama berada di Bintan, bahkan saat melakukan survey lokasi tim di damping oleh Personil Polri, TNI dan masyarakat,” ujar Iptu Alson.
Iptu Alson berharap mudah-mudahan tidak akan terjadi kebakaran hutan maupun lahan yang di wilayah Kabupaten Bintan dan jika terjadipun kita sudah dapat mengantisipasinya secepatnya sehingga kebakaran tidak meluas.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak membakar hutan maupun lahan dalam membuka lahan perkebunan karena pagi pelaku pembakaran dapat di pidana,” tutup Iptu Alson.
(Hans)