Tim PPA Polres Bangka Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Blog39 Dilihat

 

Bangka Metrozone.net

Sungailiat – Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan menangkap pelaku berinisial Suy (46), pada Kamis (25/7/2024).

Peristiwa ini terjadi di salah satu kelurahan di kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Tindakan pelaku telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga awal Juli 2024.

Menurut keterangan Kapolres Bangka melalui Kasi Humas Akp Era Anggraini, kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit di bagian perut kepada ibunya (pelapor). Korban awalnya mengira sakit tersebut adalah sakit ginjal. Namun, setelah dibawa ke rumah sakit, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban sedang hamil. Mendapati hasil tersebut, pelapor segera melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka untuk tindakan lebih lanjut.

“Atas laporan tersebut, unit PPA Polres Bangka melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Suy,” ujar Akp Era Anggraini, Rabu (24/7/2024).

Atas perbuatannya, Suy diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

( Peliput”Rill)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *