Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mesin Tempel

 

Sungailiat Metrozone.net

– Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian mesin tempel perahu yang terjadi pada Desember 2022 lalu. TW (40), warga Kecamatan Pemali, ditangkap oleh petugas pada Rabu (14/8) malam setelah buron selama lebih dari setahun.

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini menjelaskan bahwa TW telah lama menjadi target operasi sejak kasus pencurian tersebut dilaporkan. Saat ditangkap, TW mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukan pencurian bersama rekannya, IP (27), yang saat ini tengah menjalani hukuman untuk kasus lain.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, TW mengakui telah mencuri mesin tempel bersama rekannya IP, yang saat ini sudah ditahan karena kasus lain,” jelas AKP Era Anggraini, Kamis (15/8).

Menurut AKP Era, mesin tempel yang dicuri merupakan milik Samsudin, seorang nelayan asal Sungailiat. Mesin tersebut diambil dari perahu yang ditambatkan di dermaga nelayan. Setelah menyadari mesinnya hilang, Samsudin segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

“Mesin tempel tersebut kemudian dijual oleh pelaku di Pangkalpinang seharga Rp 8 juta, yang menurut pengakuan TW, uangnya digunakan untuk membeli minuman keras,” ungkap AKP Era.

Akibat perbuatannya, TW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun. Dalam operasi ini, polisi juga berhasil mengamankan satu unit mesin tempel merk Yamaha 15 PK sebagai barang bukti.
Peliput”TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *