Tiga Lembaga Senior desak DPRD banyuwangi, Pecat Kasatpol PP Banyuwangi

Daerah245 Dilihat

Banyuwangi,- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk dalam rangka untuk menegakkan Peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada), serta menyelenggarakan ketertiban umum dan sekaligus ketentraman hingga menyelenggarakan perlindungan pada masyarakat.

Akan tetapi keberadaan Satpol PP di kabupaten Banyuwangi Jawa Timur dibawah kepemimpinan
Drs, Wawan Yadmadi, M.S saat ini kondisinya dimata masyarakat terkesan tak nampak kinerja dan sering melakukan pembiaran terhadap pelaku pelanggar aturan hingga diduga adanya tebang pilih dalam upaya penegakan terhadap pelanggar aturan.

Bahkan karena diduga Kasatpol PP Wawan dianggap tak mampu lagi pimpin kinerja Satpol PP beberapa lembaga senior dan dikenal besar dibanyuwangi yaitu Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan masyarakat anti Korupsi (Gerak), LSM Aliansi Rakyat Banyuwangi (ARB), dan LSM Relawan Jokowi Banyuwangi (Rejowangi) berencana turun jalan bersama ratusan masa datangi gedung dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka sampaikan aspirasi (hearing), ” Pecat kepala satpol PP kabupaten Banyuwangi.

Agenda hearing Pecat Kasatpol PP Banyuwangi Drs. Wawan Yadmadi. M.S, hal ini dikarenakan Kasatpol PP Wwn diduga ada tendensi bermain dengan salah satu oknum pengusaha yang diduga telah tabrak peraturan (Perda) nomor 11 tahun 2014. terang,” Sulaiman Sabang SH. selaku ketua LSM Gerak pada media 15/10.

Sebagai lembaga kontrol atas kinerja pemerintah daerah, kami LSM Gerak,LSM ARB dan LSM rejowangi sudah beberapa kali melakukan surat pemberitahuan pada Kasatpol PP Wawan terkait adanya oknum pengusaha yang ada diwilayah cungking, diduga telah melakukan kegiatan pembangunan yang tabrak aturan perda nomor 11 tahun 2014. jelas” ketua LSM Gerak Sulaiman Sabang SH pada media 15/10.

Karena hingga kini masih belum ada kejelasan adanya penindakan secara tegas terhadap oknum pengusaha yang diduga tabrak aturan dalam hal ini perda no 11 tahun 2014 oleh pelaksana tugas perda yaitu satpol PP, sebagai bentuk dukungan pada program pemerintah daerah Banyuwangi Rebound sekaligus bentuk upaya dalam penegakan aturan diwilayah kabupaten Banyuwangi. tiga LSM senior Banyuwangi LSM Gerak,LSM ARB dan LSM rejowangi berencana datangi gedung dewan perwakilan rakyat Daerah guna lakukan hearing, ” Pecat Kasatpol kabupaten Banyuwangi PP  Drs. Wawan Yadmadi. M.S. papar,” Mujiono mandar selaku ketua LSM ARB.

Pewarta:Iriek

Editor: 5093N9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *