Lampung,MetroZone.Net-
Kembali untuk diketahui, kasus yang menyeret M. H A W , Oknum ASN di lingkungan Pemprov Lampung, duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang, terjadi pada 8 November 2023 silam di lingkungan SDN di kawasan Korpri, Sukarame, Bandar Lampung.
dirinya terbukti secara syah dan meyakinkan telah melakukan penganiyayaan dan atau kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur.
Ironis nya tidak di lakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku/terdakwa,hal tersebut menjadi sorotan dan pertanyaan dari beberapa Elemen Masyarakat atas ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Lampung Kusus nya.
salah satunya di suarakan oleh Aktivis Perempuan-Anak,Toni Fisher yang notabenya selaku Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Prov.Lampung.
Penegakan Supremasi Hukum Kusus nya untuk Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung di rasa sedang tidak baik-baik aja tukas Bung Toni sapaan akrab Dir.LPHPA, rabo(12/3/2025).
terlepas ada aturan atau etika Hukum yang mengatur hak terdakwa lanjut Bung Toni.
Di sisi lain Kejahatan, Perkara dan atau Kasus terhadap Perempuan-Anak di bawah umur berlaku aturan,Undang-undang kusus, tersendiri yang kita kenal dengan sebutan Lexspisialis, .
artinya si pelaku kejahatan terhadap Anak di bawah umur jangan diberi perlakuan kusus guna efek jera dan peringatan bagi khalayak yang akan berbuat Dzolim terhadap anak-perempuan di bawah umur terang nya.
lebih jauh Toni Fisher mengutarakan.
Ini bukti lagi bahwa penegakan supremasi Hukum terhadap kasus anak sangat lembek,
Peristiwa terjadi tahun 2023, baru disidangkan tahun ini 2025, inikan bikin heran dan aneh, juga publik pun betanya-tanya,
Ada apa dan siapa pelaku sehingga terkesan mendapat pelayanan istimewa,
Apakah Undang undang perlindungan anak kalah dengan status pelaku yang punya jabatan,punya uang , punya kekuasaan,.
dan sebalik nya kalau pelakunya dari kalangan ekonomi lemah? APH Gercep itu memproses nya tandas Toni Fisher.
di penghujung kata Bung Toni berharap,
semoga Kasus dan atau perkara ini, tidak membuat para orang tua menjadi kapok bila mana anak nya menjadi korban kekerasan untuk melapor ke pihak berwajib,penegak Hukum.
namun bagi kami Aktivis pemerhati Hak Perempuan dan Anak,seperti nya pesimis bila penegakan Supre masi Hukum di Negeri KONOHA ini masih tebang pilih,tajam ke bawah tumpul dan lembek ke atas pungkas Toni Fisher.
(Gusti)