Tampung Masukan dan Saran Stakeholder, PUPR Aceh Barat Gelar Konsultasi Publik Kedua Penyusunan Revisi RTRW

Daerah56 Dilihat

Meulaboh (Metrozone.net) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat mengelar Konsultasi Publik Kedua Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024. Kegiatan ini secara resmi dibuka Pj Bupati Aceh Barat Azwardi, Ap, M.Si yang diwakili oleh Asisten II Sekdakab Erdian Mourny, SSTP, M.ec.Dev berlangsung di Aula Kantor Cabdin Pendidikan Aceh wilayah Meulaboh, Rabu (30/10-2024)

Forum konsultasi Publik kedua penyusunan revisi RTRW ini diikuti oleh para kepala SKPK Aceh Barat, Anggota DPRK Aceh Barat Ahmad Yani dan Azwir, Ketua Pengurus Ahli Perencana Zainudin, ST, M.Sc, Koordinator Wilayah Sumatera Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) Dr. Ir. Elisa Wulandari, MT, anggota pengurus Penataan Ruang, para dan tim penyusun KLHS Aceh Barat dan undangan terkait lainnya

Adapun pemateri dalam konsultasi publik kedua penyusunan revisi RTRW kabupaten Aceh Barat
Arief Gunawan, ST, M.Sc dan Putra Rizkiya, ST, M.Sc yang merupakan tenaga ahli profesi

Pj Bupati Aceh Barat Azwardi yang diwakili Asisten II Sekdakab Erdian dalam sambutannya saat membuka kegiatan konsultasi publik kedua penyusunan revisi RTRW mengatakan bahwa kabupaten Aceh Barat saat ini sedang memperbarui data dan informasi terkini mengenai potensi serta masalah dalam tata ruang wilayah serta meningkatkan partisipasi pemangku kepentingan dan masyarakat dalam perencanaan tata ruang.

Pj Bupati Azwardi menyebutkan bahwa Penyusunan Raqanun tentang RTRW yang dibahas pada konsultasi publik kedua merupakan proses penuangan materi teknis RTRW kabupaten Aceh Barat kedalam bentuk pasal-pasal dengan mengikuti kaidah perundangan-undangan dan disusun RTRW sesuai dengan masukan dan saran terkait program-program yang tertuang dalam revisi RTRW, sebutnya

Pj Bupati Aceh Barat berharap melalui forum ini mengajak semua pihak untuk dapat berpartisipasi aktif memberikan ide, saran, dan pandangannya dan sekaligus menjaring berbagai isu strategis, sehingga perlu dilakukan Penyusunan Raqanun RTRW kabupaten Aceh Barat yang mengakomodir dinamika pembangunan dan kebijakan yang terjadi untuk mengantikan Qanun Nomor 1 tahun 2023 tentang RTRW tahun 2012-2023, paparnya

“Kepada jajaran Dinas PUPR Aceh Barat dan segenap SKPK terkait bersama segenap tim ahli agar penyusunan Raqanun RTRW ini dilakukan dengan turut mempertimbangkan dinamika pembangunan dan kondisi lingkungan strategis, serta mengkaji dan melakukan sinkronisasi dengan kebijakan penataan ruang nasional dan provinsi Aceh, harap Azwardi Pj Bupati Aceh Barat

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR ) Aceh Barat Dr. Ir. Kurdi, ST, M, IPM Asean-Eng yang diwakili Sekretaris Fadli Octara dalam laporannya menyebutkan bahwa Konsultasi Publik kedua penyusunan revisi RTRW kabupaten Aceh Barat ini merupakan rangkaian kegiatan dari konsultasi publik pertama yang telah digelar pada Juli 2024 lalu, dimana saat itu telah didapatkan hasil penjaringan isu strategis dan pembahasan rencana pola tata ruang dan struktur RTRW kabupaten Aceh Barat yang telah sesuai dengan kaidah pemetaan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Sebut Kurdi melalui kegiatan konsultasi publik kedua diharapkan dapat menampung masukan dan saran dari stakeholder guna menyempurnakan Rancangan Qanun RTRW Aceh Barat yang sedang dalam proses penyusunan

Selain itu, kata dia, tujuan konsultasi publik diharapkan dapat menyesuaikan rencana tata ruang dengan perkembangan pembangunan wilayah serta meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam perencanaan tata ruang, ucapnya

Lebih lanjut Kurdi mengatakan bahwa berdasarkan aturan permen ATR/BPN nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan, peninjauan kembali revisi dan penerbitan dan persetujuan subtansi RTRW Aceh Barat sudah melewati tahapan persiapan pengumpulan data dan informasi, tahapan pengolahan dan analisis data, tahapan penyusunan konsep RTRW kabupaten Aceh Barat dan saat ini sudah mencapai tahapan penyusunan rancangan Qanun, jelasnya

“Ini tahapan terakhir dari penyusunan dokumen RTRW Kabupaten Aceh Barat, dimana setelah ini, kata dia, akan dilanjutkan dengan proses pengajuan dan pembahasan Raqanun, pembahasan sidang lintas sektor, penerbitan persetujuan subtansi serta penetapan Qanun RTRW Kabupaten Aceh Barat dan sosialisasi produk hukum RTRW yang akan kita lanjutkan pada tahun 2025, terang
Fadli

Harapan kita, hasil konsultasi publik kedua ini diharapkan dapat digunakan untuk menyempurnakan RTRW Kabupaten Aceh Barat sehingga mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat secara lebih akurat.

Kegiatan penyusunan revisi RTRW kabupaten Aceh Barat merupakan langkah awal yang penting dalam mengarahkan pengembangan wilayah kabupaten Aceh Barat kearah yang lebih teratur, berkelanjutan dan berdaya saing, tentunya dengan melibatkan berbagai pihak terkait, dan masyarakat bagi pembangunan Aceh Barat dimasa yang akan datang, demikian Kurdi

Pewarta: Almanudar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *