Mojokerto,- Tambang galian C ilegal yang beroperasi di Dusun Sekantong, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, telah menimbulkan keresahan di kalangan warga. Tambang ini dimiliki oleh PT. Senopati yang dipimpin oleh Bos Hardi, seorang pengusaha asal Surabaya, Kamis (8/07/2024).
Aktivitas tambang yang setiap hari melibatkan ratusan dumtruk keluar masuk untuk mengangkut material sertu ini tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan dan kesehatan lingkungan. Lebih mengkhawatirkan lagi, tambang ini berada di tengah pemukiman warga dan berdekatan dengan pondok pesantren serta sekolahan, yang semakin memperparah situasi.
Seorang warga Dusun Sekantong, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan, “Kami sangat terganggu dengan aktivitas tambang ini. Debu dan kebisingan dari truk-truk yang lalu lalang setiap hari sangat meresahkan. Kami khawatir anak-anak kami yang sekolah di sekitar area ini akan terkena dampaknya”.
Disinyalir tambang galian C diduga ilegal, Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya papan nama ijin dan tidak adanya penjaga dari dinas terkait atau Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mojokerto. Selain itu, warga juga mencemaskan potensi kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh operasi tambang tersebut.
Untuk diketahui pelaku penambangan ilegal akan dikenakan pidana yaitu pasal 98 ayat (1) undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar.
“Kami berharap agar APH serta instansi pemerintah daerah Mojokerto dapat segera dapat melakukan tidakan tegas terhadap para pengusaha pemilik lokasi usaha penggalian c yang diduga ilegal itu. Agar tidak terjadi timbulnya opini negatif di masyarakat terhadap para terkait “, harapnya.
Pewarta: Team/Red