TAGAR (Tim Advokasi Tanah Negara) Kecewa Atas Mangkirnya Camat Genteng, Pemdes, BPKAD dan BPN Atas Undangan DPRD

Banyuwangi,– Hasil dari hering di DPRD Banyuwangi terkait PENGGEMBOKAN AKSES MASUK Tanah sempadan sungai timur jembatan besar genteng kulon jalan nasional oleh dua orang, kini menciptakan POLEMIK dimata warga pengais rejeki, yaitu warung nasi , kopi dan usaha kecil lainnya yang sudah bertahun tahun menempatinya, Pinggiran sungai setail genteng kulon Gedung Nasional Indonesia timur sungai jalan jember, desa genteng kulon, kecamatan genteng, kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.Senen (20/11/2023)

Rofiq bersama Masruri ketua BCW membentuk tim dengan nama TAGAR (tim advokasi tanah negara), berdasarkan riwayat tempat itu adalah jurang sungai yang menjadi tempat pembuangan sampah sekira akhir tahun 1992 an, Curug yang diurug oleh warga hingga dapat dimanfaatkan menjadi tempat jualan oleh warga termasuk jual beli kendaraan roda dua atau PDS genteng”, kata Rofiq.

Seiring berjalanya waktu semakin ramai, bertambah lagi dibuat jual beli mobil APJM (tempat transaksi jual beli mobil) dan UMKM masyarakat Genteng dan sekitarnya.

Namun tiba tiba sekitar tahun 2016 -2017 ada beberapa orang dengan didampingi oleh lowyer inisial W yang mengaku menjadi kuasa, bahwasanya lahan itu adalah lahan milik kliennya dan dipasanglah banner dengan keterangan nomor SHM di dalamnya. Salah satu aktivis Banyuwangi selatan Rofiq yang berada di lokasi saat itu sontak melakukan penolakan keras atas pengukuran dan pemasangan banner yang dilakukan oleh agraria,” kata Rofiq.

Lanjut rofiq sampai saat ini lokasi tersebut masih tetap ditempati oleh warga yang mengais Rizqi diatas tanah milik negara, yaitu sempadan sungai setail. Hingga sekitar bulan Agustus akhir, ada seseorang yang melakukan tindakan Penggembokan akses masuk area sempadan sungai, yang sebelumnya telah dilakukan pemagaran area sempadan oleh oknum kurang lebih ditahun 2020.

Diduga mereka melakukan perbuatan yang melanggar PERDA PEMPROV JATIM no.7 tahun 2005, tentang pengendalian pemakaian tanah dilingkungan Pemprov Jatim pasal 18. Yang ketentuan pidana nya menyebutkan
Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 3 ayat 3,4. Pasal 4, pasal 5 ayat 1, pasal 6 ayat 1 pasal 8 ayat 1 dan pasal 12 ayat 1. Diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan/ denda 50 juta, “unkap Rofiq.

Hingga diagendakan hearing ke DPRD dan disetujui oleh komisi 1, dari hasil hering pihak Pengairan menjelaskan, “bahwa jarak sempadan sungai yaitu mengikuti Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, dan sungai yang kedalamannya 3 sampai 20 meter”, tanah sepadan sungai adalah 15 meter dari bibir sungai”, ungkap nuris tegas.

Dan dari DPRD sendiri lewat ketua rapat mengatakan,” tidak bisa memutuskan atau mengambil keputusan terkait permasalahan itu dan sehubungan dengan hal tersebut pendamping komisi 1 menjadwalkan kegiatan TL dan setidaknya minggu depan dapat dilakukan, ” ucapnya.

Dari TAGAR lewat Rofiq sangat menyayangkan dengan tidak hadirnya BPN, BPKAD, CAMAT dan PEMDES Genteng kulon atas undangan dari DPRD dan kami meminta agar
Bupati wajib menegur bawahannya, kami hanya ingin meluruskan dan mengamankan aset kalian,” jelas rofiq.

Pewarta: Azmi/team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *