Mandailing Natal .Anggota Tim jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia Madina melaksanakan Infestigasi, konfirmasi dan pemantauan tentang penggunaan dana bos di SMP N 3 panyabungan kabupaten Mandailing Natal.
Wartapoldasu telah melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada kepala sekolah SMP N 3 Panyabungan beberapa Bulan yang lalu namun sampai saat ini belum ada jawaban.setiap di datangi sekolah tersebut oleh wartawan kepala sekolahnya selalu tidak ada, sengaja menghindar atau memang kebetulan ada urusan dinas luar. Bulan yang lalu tim jurnalis mendatangi sekolah tersebut namun tidak bertemu dengan kepala sekolahnya, setiap didatangi piket dan guru selalu bilang kepala sekolah tidak ada. hari sabtu 25 mei kembali tim mendatangi SMP 3 tapi lagi-lagi tidak bisa bertemu dengan kepala sekolahnya kemudian pada hari senin 27 mei tim jurnalis kembali mendatangi sekolah tersebut tetapi kepseknya menghindar, padahal setiap tim ini mendatangi sekolah tersebut kendaraan kepala sekolah selalu parkir di depan pintu sekolah, kuat dugaan kepala sekolah tiap didatangi wartawan selalu menghindar dan guru guru di duga disuruh berbohong.
Surat konfirmasi tersebut merupakan pertanyaan tentang alokasi penggunaan dana Bantuan operasional sekolah ( BOS). Tapi kepala sekolah yang inisial A N tersebut sengaja tidak menjawab surat konfirmasi serta melecehkan surat dari media hingga 27/05.
Berulangkali awak media mendatangi sekolah tersebut tapi kepsek nya selalu tidak ada. Giliran tim Warta poldasu menanyakan nomor telpon seluler kepsek pada guru guru di sekolah itu, tapi tidak satupun guru pun dapat memberikan nomor Telepon seluler kepsek untuk di konfirmasi .
Dengan demikian Kepsek telah melanggar undang undang keterbukaan informasi publik ( KIP) yang sudah di atur dalam perundang-undangan.
UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik:
1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Pantauan wartapoldasu di lokasi, papan informasi tentang penggunaan dana bos tidak di temukan alias tidak ada.dengan demikian kepsek telah melanggar undang undang KIP pasal 52 UU no 14 tahun 2008 yang berbunyi :
Bagi yang melanggar dapat di pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda 5 juta. Kepsek perlu di periksa inspektorat serta aparat penegak hukum dengan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalah gunaan dana BOS.
Surat Konfirmasi yang dilayangkan Tim tersebut merupakan pertanyaan penggunaan alokasi dana BOS SMP N 3 Panyabungan tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023 dengan dana ratusan juta setiap tahun
Kasek tersebut terkesan menghindar dan kuat dugaan ada yang ditutup-tutupi dikarenakan enggan memberikan jawaban konfirmasi selalu menghindar dari wartawan.
Kepada inspektorat wajib memeriksa kepsek tersebut dalam waktu dekat.
Bupati dan Dinas Pendidikan Madina agar segera Mengambil tindakan terhadap kepala SMP 3 Panyabungan. Dengan tidak menjawab surat konfirmasi yang di layangkan terhadap kepala SMP 3 panyabungan kuat dugaan kepala sekolah tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan penggunaan dana BOS karena tim ini tidak menemukan papan informasi tentang penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. jikalau bupati, dinas pendidikan madina, serta inspektorat tidak memeriksa kepala SMP 3 dalam Waktu dekat, maka Tim Aliansi wartawan online akan Melaporkan kepsek ke Aparat Penegak Hukum dengan dugaan penyelewengan penggunaan dana BOS, data data penggunaan dana BOS telah di persiapkan oleh tim untuk di lanjutkan ke penegak Hukum. .Peliput(Tim) bersambung …..