Surat Edaran No.13 Tahun 2024 Bakal Calon Kepala Daerah Segera Menyampaikan LHKPN

Nasional40 Dilihat

Jakarta,- Melalui Surat Edaran No.13 Tahun 2024, KPK mengimbau kepada seluruh Bakal Calon Kepala Daerah untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya kepada KPK, sebagai salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara, sehingga menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah ini.

Apabila pada verifikasi masih terdapat kekurangan isian atau dokumen kelengkapan, maka Bakal Cakada wajib menyampaikan perbaikan atas kelengkapan LHKPN paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan dengan tetap mempertimbangkan batas waktu dari KPU (Waktu Pendaftaran ke KPU 27 s.d. 29 Agustus 2024).

Informasi lebih lanjut hubungi Call Center KPK 198.

#LHKPNKPK
#Pilkada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *