Lampung Barat – Metrozone.id – Retribusi Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau di Pekon Lumbok, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, saat libur H+2 hingga H+7 Lebaran Idul Fitri 2025 menjadi perhatian sejumlah pihak lantaran belum secara implisit diatur di Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sebelumnya, Anggota DPRD Lampung Barat asal PAN, Herpin, menyebut retribusi yang ditarik di Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau itu masuk kategori pungutan liar atau pungli.
Hal senada juga diungkapkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Rakyat Lampung Barat (Lambar), Anthon Cabara Maas, Selasa, 29 April 2025.
”Pemungutan retribusi tanpa payung hukum itu namanya pungli,” ujarnya.
Menurutnya, karcis yang diberikan kepada pengunjung Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau tak ada logo Pemkab Lampung Barat, hanya tertulis Jelajah Danau Ranau.
“Aku lihat di karcis masuk pasar tematik H+7 (Lebaran 2025) itu tidak ada logo Bapenda Kabupaten Lampung Barat, berarti retribusi yang dipungut para oknum penarikan retribusi itu, kalau menilik dari karcisnya diduga tidak setor ke PAD Kabupaten Lampung Barat.
Dalam hal ini sudah merugikan sektor pendapatan,” kata dia.
Dia menilai, penarikan retribusi itu bisa saja berdampak terhadap kunjungan wisata di Pasar Tematik Wisata itu.
”Kemudian dengan ditariknya tarif (Retribusi) mahal maka akan menimbulkan efek jera bagi pengunjung,” tuturnya menambahkan.
“Alangkah sayangnya destinasi wisata yang dibangun dengan dana Rp70 M (Miliar) itu kalau sepi pengunjung,” kata dia lagi.
Karenanya, Anton berharap pihak terkait tak tutup mata atas penarikan retribusi itu. Pihak berwenang diminta mengambil langkah.
“Dalam hal ini kami berharap para oknum penarikan bea masuk pasar tematik yang tidak berdasar itu diaudit, ditangani oleh APH. Mengingat para oknum pelaku sudah merugikan pemerintah dan merugikan masarakat pengunjung,” tuturnya. (*)