Metrozone_MESUJI, – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang seharusnya menjadi pilar penyelamat bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), diduga menjadi arena praktik diskriminatif dan penyimpangan di tingkat operasional PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Cabang Mesuji (5/12/2025).
Ratusan pelaku UMKM mikro yang secara riil menjalankan usaha produktif di Mesuji mengeluhkan proses pengajuan yang dipersulit, diwarnai penolakan sepihak, dan birokrasi yang berbelit-belit. Ironisnya, di saat yang sama, mencuat dugaan serius bahwa KUR dengan bunga bersubsidi ini disalurkan kepada pihak-pihak yang memiliki “relasi dekat” dengan pegawai bank, bahkan kepada individu yang sama sekali tidak memiliki aktivitas usaha produktif.
“Kami ini usaha mikro, butuh modal kecil untuk putaran barang, kenapa dipersulit minta jaminan ini itu? Padahal aturannya jelas, KUR Mikro di bawah Rp 100 Juta itu tanpa agunan tambahan. Pegawai BRI Mesuji seperti tidak paham atau sengaja pura-pura tidak paham dengan program pemerintah,” keluh Ibu Sari (bukan nama sebenarnya), seorang pengusaha katering rumahan, kepada awak media.
Kesulitan ini memaksa UMKM untuk kembali bergantung pada pinjaman rentenir atau pinjaman online ilegal dengan bunga mencekik, kontras dengan tujuan utama KUR untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan inklusi keuangan.
Dugaan penyimpangan ini jauh lebih serius daripada sekadar birokrasi. Sumber internal dan laporan masyarakat mengindikasikan adanya diskriminasi terang-terangan yang mengarah pada penyelewengan dana subsidi negara.
Sementara UMKM sejati harus berjuang mati-matian, sejumlah individu yang dikenal memiliki kedekatan dengan oknum internal BRI Mesuji dilaporkan bisa mencairkan dana KUR dengan mudah, meskipun statusnya hanyalah masyarakat umum tanpa kepemilikan usaha yang jelas dan terverifikasi.
“Ini namanya diskriminasi, Bank BRI Mesuji lebih memilih membiayai orang titipan daripada rakyat kecil yang punya keringat dan usaha nyata. Dana KUR yang seharusnya untuk modal kerja rakyat, malah diduga bocor menjadi pinjaman konsumtif bagi kroni-kroni bank,” tegas Badrul tokoh masyarakat adat mesuji yang menyoroti masalah ini.
Dugaan penyaluran KUR yang tidak tepat sasaran dan berbau kolusi ini jelas mengkhianati amanat negara.
Program KUR adalah kebijakan fiskal yang didanai oleh pajak rakyat. Pemerintah Kabupaten Mesuji tidak boleh tinggal diam. Pemkab dituntut untuk segera Memanggil dan memberi teguran keras kepada Kepala Cabang BRI Mesuji.
Pihak Kantor Pusat BRI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga harus segera menurunkan tim audit khusus untuk memberantas praktik curang ini, sebelum kepercayaan publik terhadap program KUR terkikis habis.
Praktik di Mesuji ini secara diametral bertentangan dengan arahan pemerintah pusat. Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa, telah berulang kali menekankan bahwa kemudahan akses adalah kunci program ini.
“Pemerintah sudah menjamin, untuk pinjaman KUR Mikro, dari Rp 0 sampai dengan Rp 100 Juta, tidak diwajibkan adanya agunan tambahan. Yang menjadi agunan adalah usaha itu sendiri. Ini adalah affirmative policy kita kepada UMKM,” tegas Bapak Purbaya, mengingatkan perbankan agar tidak lagi meminta jaminan yang memberatkan untuk pinjaman di bawah plafon tersebut.
Tegasnya pernyataan Menteri Keuangan ini menjadi bukti bahwa jika BRI Mesuji masih meminta agunan atau mempersulit pengajuan KUR Mikro, itu adalah pelanggaran terhadap pedoman dan semangat program pemerintah.






