Masyarakat Kabupaten Mesuji, Lampung, menyatakan sikap tegas terhadap dugaan praktik korupsi berjamaah dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan petinggi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji.
Dugaan pelanggaran kode etik serius ini akan segera dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pusat perhatian tertuju pada dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada 2024.
Salah satu oknum Ketua Bawaslu Mesuji, yang identitasnya tidak disebutkan dalam sumber, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji. Oknum tersebut diduga menyelewengkan dana dengan kerugian negara fantastis, mencapai Rp347.746.637!
Tidak hanya itu, Ketua Bawaslu, Deden Cahyono, Wahyu Eko Prastyo, dan Robby, diduga bersama-sama melakukan korupsi berjamaah.
Menurut Aiditia, seorang pemantau anti-korupsi, ketiga oknum pejabat tersebut juga diduga menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas Bawaslu Kabupaten secara signifikan untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan.
Ketiganya didesak untuk diadili di DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Jangan biarkan Kabupaten Mesuji Lampung berkembang pesat oknum pejabat-pejabat korupsi uang negara di Kabupaten Mesuji,” tegas Aiditia.
Lembaga DKPP memiliki wewenang penuh untuk memeriksa, mengadili, dan memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran ini melalui aplikasi pengaduan online DKPP atau kantor pusatnya.


