Sidang Praperadilan Sengketa Pileg 2024 di Bangka Berlanjut Tanpa Kehadiran Koordinator Gakkumdu

Sungailiat,- Sidang praperadilan terkait sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat pada Senin (12/8/2024). Sidang ini merupakan kelanjutan dari persidangan yang sempat ditunda pada 6 Agustus 2024 karena ketidakhadiran salah satu Koordinator Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora.

Meski Fega kembali absen dalam persidangan kali ini, sidang tetap dilanjutkan dengan dipimpin oleh Hakim Alwi SH MH. Sidang dimulai pukul 11.00 WIB dan dihadiri oleh kuasa hukum dari calon legislatif (caleg) Dr. Andi Kusuma SH MKn CTL dari AK Law Firm & Partners, serta pihak tergugat dari Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka yang terdiri dari perwakilan Polres Bangka dan Kejaksaan Negeri Bangka.

Dalam persidangan, Hakim Alwi menyoroti ketidakhadiran Fega Erora yang sudah dua kali tidak hadir. “Yang bersangkutan telah dua kali tidak memanfaatkan haknya untuk hadir dalam sidang ini,” ujar Hakim Alwi.

Kuasa hukum Dr. Andi Kusuma, Budiyono SH, kemudian memaparkan materi gugatan yang berfokus pada penetapan status tersangka terhadap Rustamsyah dan Didit Febrian, yang diduga terlibat dalam tindak pidana Pemilu 2024. Budiyono menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena pihaknya menilai proses penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sidang praperadilan ini dijadwalkan berlanjut pada Selasa (13/8/2024) untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat. Agenda persidangan juga mencakup pembuktian pada Rabu (14/8/2024), penyampaian kesimpulan pada Kamis (15/8/2024), dan pembacaan putusan pada Senin (18/8/2024).

Usai persidangan, Budiyono mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan seluruh materi gugatan kepada hakim dan para tergugat, kecuali kepada Fega Erora yang absen. “Kami berharap penetapan tersangka terhadap saudara Rustamsyah dan Didit Febrian dapat ditingkatkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Budiyono.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Dr. Andi Kusuma SH MKn CTL melalui AK Law Firm & Partners, dengan nomor registrasi 624/G.PP/AK.LAW/VII/2024/BANGKA, tertanggal 27 Juli 2024. Gugatan ini terkait penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana Pemilu berdasarkan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para termohon dalam praperadilan ini adalah Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka, termasuk Fega Erora, AKP Ogan Arif Teguh Imani, dan M. Randy Al Kaysa SH.

Pewarta: Team/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *