Sidang Pledoi Kasus Pengeroyokan, Rina Mariana, S.H Kuasa Hukum Desvandra Natanael Kritik Pembelaan Pengacara Cleo

Batam, Metrozone.net- Sekretaris Jenderal Pusat Bantuan Hukum (PBH) Para Petarung Hukum, Rina Mariana, S.H yang juga menjadi kuasa hukum terdakwa Desvandra Natanael, angkat bicara usai sidang pembacaan pledoi pembelaan oleh pengacara terdakwa Hizkia Rolf Anggoh alias Cleo di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (17/7/2025).

Rina didampingi oleh Sekjen The Fighter Law Firm, Ivo Riani menanggapi pernyataan pengacara Cleo, Fransiskus yang dalam pembelaannya meminta kliennya dibebaskan dengan dalih kliennya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan bersama dua terdakwa lainnya, yakni Roberto dan Desvandra Natanael dan aparat penegak hukum dianggap telah salah dan tidak tepat dalam memberikan pasal 170 ayat (2) terhadap kliennya Hezkia Rolf Anggoh alias Cleo, waktu dalam pembacaan pledoi pembelaan di PN Batam.

Menurut Rina pernyataan Fransiskus tersebut tidak berdasar dan tidak mencerminkan pemahaman mendalam terhadap proses hukum yang telah berjalan. Ia menegaskan Fransiskus tidak mengikuti proses hukum kliennya sejak dari awal, mulai dari penangkapan penyidikan di ruang Jatanras Polresta Barelang hingga pemeriksaan kondisi korban di Rumah Sakit Elisabeth Batam Center.

“Sebagai kuasa hukum Desvandra Natanael, saya mendampingi klien saya sejak awal penyidikan di Polresta barelang hingga datang ke rumah sakit. Jadi jangan menyebut klien anda tidak bersalah karena anda tidak mengikuti prosesnya terdakwa sejak awal kejadian perkara,” ujar Rina.

Ia juga mengingatkan agar pengacara Cleo lebih cermat dalam memahami hukum acara pidana. Lebih lanjut, sudah jelas ada tiga pelaku, satu anak di bawah umur telah dibebaskan, sedangkan dua lainnya, yakni Desvandra dan Cleo, berusia cukup dewasa sehingga proses hukum tetap berlanjut.

Rina menambahkan bahwa PBH Para Petarung Hukum bersama timnya telah berupaya menempuh jalur damai dengan keluarga korban. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena pihak keluarga korban, yang diwakili oleh Ibu Sherly, mengajukan syarat ganti rugi yang harus terpenuhi dan tidak bisa negosiasi lagi uang sebesar Rp100 juta sebagai bentuk perdamaian.

Diketahui, ketiga terdakwa diduga melakukan pengeroyokan dalam kondisi tidak ingat dan tidak sadar akibat habis mengonsumsi minuman keras beralkohol, Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), baik Cleo maupun Desvandra mengakui perbuatannya tidak ada yang menyuruh dan membisikan hingga terjadi pengeroyokan di hadapan jaksa dan majelis hakim yang mulia di ruang sidang PN Batam.

Atas dasar tersebut, Rina memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada dan memberikan keringanan hukuman bagi kliennya. Bahkan, pihaknya mengajukan permohonan agar keduanya diputus dengan putusan yang sama supaya terciptanya keadilan dan transparansi di PN Batam ini.

“Sebagai kuasa hukum, saya akan terus memperjuangkan hak klien saya sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI),” tutup Rina.

Pewarta: Hans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *